Skip to main content

Baru Menjabat Kajati Jatim Lantik 16 Kepala Kejari se-Jatim

Mediabidik.com - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), Mia Amiati melantik 16 Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Jatim di Aula Gedung Kejati Jatim Jalan Ahmad Yani, Rabu (9/3/2022).

Dalam kesempatan ini Mia meminta kepala kejari yang baru agar penanganan berbagai persoalan hukum dilakukan dengan memperhatikan nilai-nilai budaya kearifan lokal masyarakat setempat.

"Namun tetap berpijak pada aturan hukum positif yang berlaku. Jadikanlah kejaksaan sebagai institusi yang mengedepankan hati nurani dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat," katanya.

Mantan Kepala Kejati Riau itu juga meminta kepala kejari untuk segera melaksanakan adaptasi, konsolidasi serta mempelajari dan menguasai situasi kondisi daerah penugasan masing-masing. Khususnya di masa pandemi COVID-19.

"Bekerjalah dengan profesional dan proporsional, tetap jagalah integritas diri dalam melaksanakan tugas dan kewenangan yang telah dibebankan," terangnya.

Lebih jauh Mia mengingatkan agar kegiatan refocusing, realokasi dan pemotongan anggaran tidak menghambat kinerja dan pelayanan publik. Dia meminta agar dilakukan pendampingan dan pengamanan percepatan penyerapan anggaran pendapatan belanja daerah dalam penanggulangan pandemi COVID-19.

"Dukung kebijakan pemerintah dalam upaya pengendalian pandemi COVID-19. Serta pastikan ketersediaan dan kestabilan harga obat-obatan, alat-alat kesehatan, oksigen medis dan akselerasikan program vaksinasi nasional," tandasnya. 

Diketahui, ke-16 Kepala Kejari di Jatim yang dilantik itu diantaranya :

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Novika Muzairah Rauf

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Diah Yuliastuti

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Danang Suryo Wibowo.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Hadiman

Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Akhmad Mudhor. 

Kepala Kejaksaan Negeri Batu di Batu Agus Rujito,

Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Tengku Firdaus

Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Dyah Ambarwati

Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan, Andi Panca Sakti.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Trimo.

Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Mansur.

Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Atik Rusmiaty Ambarsari.

Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Nauli Rahim Siregar.

Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro.

Kepala Kejaksaan Negeri Jember, I Nyoman Sucitrawan.

Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, Muhamad Hamdan. (red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...