Skip to main content

Untuk Percepat Revitalisasi, PDAM Minta Pemkot dan Dewan Hapus Kewajiban

Mediabidik.com - Guna untuk percepat revitalisasi pipa induk sepanjang 380 Km yang ada di kota Surabaya, PDAM Surya Sembada meminta pemkot dan DPRD Surabaya untuk menghapus atau menghilangkan kewajiban PDAM membayar deviden untuk sementara.

Pasalnya untuk perbaikan pipa induk sepanjang 380 Km membutuhkan anggaran yang tidak sedikit, kurang lebih sekitar Rp2 trilliun dan juga membutuhkan waktu yang lama.

Mujiaman Sukirno Direktur Utama (Dirut) PDAM Surya Sembada Surabaya mengatakan, yang kita minta itu kewajibannya dihilangkan oleh pemkot.

"Kewajibannya dihilangkan, kalau cuma ditunda ya sama saja, "ucap Mujiaman, kepada media ini. Rabu (11/12/2019).

Ya itulah salah satu caranya, lanjut Mujiaman, kalau walikota dan DPRD nya berkenan. Kalau tidak ya kita utang. "Kalau utang ke konsorsium bank, atau ke pengusaha, ke pemborong dibayar mundur. Kayak itukan bisa, kira kira, "terangnya.

Masih menurut Dirut PDAM Surabaya, untuk revitalilsasi sendiri membutuhkan biaya Rp1.875 trilliun, hampir Rp2 trilliun.
Nomer satu duit belum ada, jadi kita tawarkan, macam macam dan sebagainya.

"Kalau walikota dan DPR bisa menghilangkan kewajiban itu ya cukup. Kalau ngak bisa kita utang, ngak bisa lagi kita kerjasama dengan pengusaha. Kalau bisa lagi masyarakat bisa iuran untuk kebaikan bersama, "paparnya.

Saat ditanya soal penggelolaan air Umbulan, Mujiaman menjelaskan, soal Umbulan kita belum tau masuknya kapan, kemungkinan kita lihat apa yang terjadi dulu. Terus kita manfaatkan seperti apa.

"Kalau bisa kita arahkan ketempat tempat yang mampu membeli air yang kualitas bagus, ya itu kita siapkan air yang siap minum," jelasnya.

"Jadi air Ketegan kita arahkan, kita upayakan ketempat tempat air yang siap minum," pungkasnya.

Sekali lagi Mujiaman menegaskan, itu bukan menunda, itu hanya alternatif. Supaya kewajiban untuk itu bisa dihilangkan untuk beberapa waktu, itu sangat bagus. Kita masih jualan ide dulu, tapi semua sudah mendengarkan. 

"Tapi gimana supaya beneran, kita juga minta bantuan media. Kalau itu ada keringanan untuk tidak setor, maka uangnya kita gunakan untuk investasi. Sehingga air siap minum bisa kita terima, kira kira mulai 5 sampai 10 tahun bisa mencapai, tapi kalau tidak ada dukungan kebijakan bisa sampai 50 tahun, "tegasnya.(pan)

Foto : Mujiaman Sukirno Dirut PDAM Surya Sembada Surabaya

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...