Skip to main content

Hearing di Komisi D DPRD Surabaya Tentang Pemberian Nama Jalan JLLB

Mediabidik.com - Hearing di ruang Komisi D DPRD Surabaya terkait pemberian nama jalan yang ada di Surabaya masih dalam tahap persetujuan DPRD Surabaya.

Ibnu Sobir Wakil Ketua Pansus  Pemberian dan Perubahan Nama Jalan mengatakan, ini ada surat dari pemkot ada pemberian nama jalan. Jadi gini ada dua jenis, disebut pemberian dari tidak punya nama menjadi punya nama, kalau perubahan yang sudah punya nama menjadi nama baru.

"Nah, semuanya ini azasnya adalah, bahwa kota Surabaya adalah kota pahlawan. Sehingga, secara semangat kita ingin perbanyak nama nama pahlawan, "ujar Ibnu Sobir kepada media ini, Senin (23/12/2019).

Masih menurut politisi dari fraksi PKS, pemkot ingin nama nama pahlawan yang ada di kota Surabaya sebagai nama jalan. Misalnya di MERR itu adalah nama Ir Soekarno pahlawan, kemudian ada nama nama pahlawan yang juga belum masuk di kota Surabaya.

"Jadi intinya adalah, ingin memperkokoh jati diri kota Surabaya sebagai kota pahlawan," terangnya.

Lebih lanjut, anggota Komisi D ini menjelaskan, sekarang ini baru tahapan di Pansus, jadi ini kita masih mendengar dulu dari pemerintah kota maksudnya apa, kenapa kok berubah.

"Ini sudah riil, hanya nanti keputusan SK nya walikota tentang titik ini namanya jalan pahlawan x, titik ini namanya jalan pahlawan y itu nanti SK walikota," jelasnya.

Tapi sebelum SK itu terbit, Ibnu menambahkan, itu harus mengacu pada persetujuan DPRD. Kenapa, karena ada perda tentang pedoman pemberian nama jalan dan sarana, kemudian yang kedua ada Perwali tentang itu.

"Jadi ada Perda ada Perwali, kemudian juga ada tim yang di SK kan oleh walikota, namanya tim pemberi dan perubahan nama jalan di kota Surabaya. Jadi ini ada SK walikota, ini ada tiga aturan legal formal, satu Perda, dua Perwali yang memgikuti perda ini, pertama adalah tim, yang kedua tentang tata cara perubahan nama jalan," jabarnya.

Di waktu yang sama Kabid Lasidi Perijinan DPRKPCKTR kota Surabaya memyampaikan, terkait itu kita tetap lanjut untuk sosialisasi lagi, nantikan tetap, kordinasi dengan tim nama jalan memfasilitasi.

"Ini kan masih kordinasi dan tindak lanjut perkembangan seperti apa nanti kita ikuti," ucap Lasidi.

Saat ditanya terkait nama jalan mana saja yang akan berubah, Lasidi menjelaskan, nama jalan yang sudah diusulkan ke dewan, ada beberapa titik.

"Kalau penetapannya ada dua yaitu JLLB, JLLB itu ada dua nama jalan, Moh Hatta dan Bung Tomo," ungkapnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, nanti kita akan mengikuti pansus, dan perkembangannya seperti apa. Dan pansuskan juga akan mengundang pihak pihak terkait dan kita ikuti aja.

"Ini kan masih di usulkan, dan ini masih rapat pertama, ini baru dan rapatnya baru sekali ini," pungkasnya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...