Skip to main content

Ini Jawaban Pemkot, Perihal Gedung Baru DPRD Surabaya

Mediabidik.com - Diduga kurangnya komunikasi antara pemerintah kota Surabaya (DPRKPCKTR-red) dengan beberapa anggota DPRD Surabaya, perihal target pembangunan gedung baru DPRD yang ditargetkan selesai akhir November 2019. Sehingga menimbulkan isu bahwa kontraktor tidak becus bekerja dan pemkot tidak tegas.

Berdasarkan informasi yang didapat, dari Kabid Bangunan Gedung DPKPCKTR pemkot Surabaya, bahwa pembangunan gedung baru DPRD Surabaya ada perpanjangan waktu satu bulan, dikarenakan adanya permintaan tambahan fasilitas dari anggota dewan yang belum dianggarkan di tahun 2019. Sehingga menyebabkan pekerjaan mundur dari jadwal yang ditentukan. Dan penambahan waktu tersebut sudah di komunikasikan dengan Komisi A, Ketua Dewan dan Sekertaris DPRD Surabaya.

"Kelambatan juga dikarenakan perubahan mendadak dari DPRD selaku. penguna gedung, yang memerlukan waktu penyesuaian. Jadi bukan kesalahan kontraktor," ucap Iman, Selasa (31/12/2019).

Masih kata Iman, pekerjaan kontrak berakhir di 11 Desember dan terlambat melakukan penyelesaian pekerjaan selama 9 hari dan secara keseluruhan volume sesuai kontrak dan diselesaikan tanggal 20 Desember yang lalu. Sehingga dikenakan denda keterlambatan selama 9 hari, sesuai dengan ketentuan yang berlaku

"Sesuai volume yang tertuang dalam kontrak, kalau kita ngeliatnya. Memang sudah diagendakan menempatinya awal 2020," kata Iman.

Lebih lanjut alumni ITS ini menambahkan, karena memang ada beberapa fasilitas tambahan yang diperlukan oleh DPRD yang belum dianggarkan di 2019. Sehingga dilakukan addendum penambahan waktu, karena semula dijadwalkan 6 November 2019. Namun adanya penambahan pekerjaan, maka penyelesaian pekerjaan dijadwalkan ulang di tgl 11 Desember 2019.

"Saat ini pekerjaan tersebut sudah diserahkan ke Sekda. Karena prosedurnya kalau CKTR kalau membangun serah terimanya akan diserahkan ke sekda, selaku penguna barang milik daerah. Kemudian oleh Sekda diserahterimakan ke pengguna, dalam hal ini. Sekertariat dewan," terangnya.

Iman menjelaskan, saat ini juga dilakukan demobilisasi dan pengosongan area. "Tapi mereka tetap kita minta standby di lokasi untuk pemeliharaan gedung," pungkasnya. 

Sementara Sherli Tri Widiastuti Direksi PT Pasir Telaga Kuta selaku pelaksana proyek pembangunan gedung baru DPRD Surabaya saat dikonfirmasi melalui pesan WA mengatakan, bahwa dia (PT PTK-red) sudah melakukan serah terima pekerjaan (PHO) ke dinas. 

"Kita sudah PHO ke Dinas dan gedung tinggal pembersihan," ucapnya singkat. (pan).

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...