Skip to main content

Pemilihan Ketua RW 06 Gunung Sari Indah Diduga Rawan Manipulasi

Mediabidik.com - Pemilihan Ketua RW 06 Gunung Sari Indah (GSI) kelurahan Kedurus kecamatan Karang Pilang Surabaya diduga rawan rekayasa dan melanggar Peraturan Walikota (Perwali) 29 tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus LPMK, RW dan RT.

Pasalnya lurah dan camat tidak mau melantik dan menetapkan Prapto SN sebagai Ketua RW 06 kelurahan Kedurus yang dipilih oleh warga melalui hasil voting.

Hal itu diungkapkan Prapto SN salah satu calon yang didukung warga untuk maju jadi Ketua RW 06 kelurahan Kedurus mengatakan, sebenarnya saya tidak mau dicalonkan, tapi warga tetap mendesak agar saya maju sebagai calon.

"Saya mau jadi calon dengan catatan, bila calon ketua RW lebih dari satu, saya mundur. Kenyataannya ada dua calon, saya (Prapto-red) dan Bambang sekertaris saya," ucap Prapto kepada media ini, Kamis (26/12/2019).

Masih kata Prapto, kemudian saya datangi Bambang, kalau kamu ambisi jadi RW kamu saya dukung dan aku tak mundur. 

"Tapi dia (Bambang-red) ngomong, saya kan ngak enak, saya kan sekertaris bapak dari RT, RW, LPMK. Gini aja bapak jadi ketuanya saya wakilnya, terserah kalau gitu mending diutarakan di forum," ujar Prapto menirukan perkataan Bambang.

Lebih lanjut mantan LPMK menambahkan, setelah di forum sambutan lurah, camat dan keamanan tidak ada, padahal itu waktu pemilihan. Kemudian kita lakukan voting siapa yang tidak setuju pak Prapto jadi RW dan pak Bambang jadi wakilnya.

"Dari hasil voting, yang tidak setuju hanya orang lima dan yang setuju banyak, karena absen saya posisi ke 25, karena tiap RT membawa dua orang. Akhirnya yang tidak setuju tetap ngeyel untuk pemilihan ulang, tapi dengan calon baru, jadi ada yang tidak seneng dengan keberadaan saya," paparnya.

Ironisnya pihak panitia pemilihan sudah melakukan pemilihan ulang dan sudah menetapkan calon ketua RW 06 baru tanpa mengajak atau memberi tau Prapto sebagai calon ketua RW 06 agar dipilih kembali.

Sementara Yusak lurah Kedurus saat dikonfirmasi terkait masalah tersebut melalui ponselnya mengatakan kalau dia (lurah-red) masih ada acara diluar lebih baik tanya petugas dikantor.

"Maaf saya sedang menghadiri acara.  Bapak bisa langsung ke kelurahan menghubungi petugas,"ucapnya melalui pesan singkat, Jumat (27/12/2019). (pan)

Foto : Pemilihan Ketua RW 06 Gunung Sari Kedurus Surabaya

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...