Skip to main content

5.499 Pelamar CPNS Kota Surabaya Lolos Verifikasi

Mediabidik.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akhirnya mengumumkan hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 pada Senin (16/12/2019) malam. Pengumuman hasil seleksi ini dilakukan setelah adanya verifikasi dokumen lamaran yang dilakukan mulai tanggal 11 November hingga 12 Desember 2019.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya Mia Shanti Dewi mengatakan jumlah total pelamar yang mengajukan kepada Pemkot Surabaya sebanyak 7.422 pelamar, Dari total itu, sebanyak 5.499 pelamar dinyatakan lolos atau memenuhi syarat (MS) dan sebanyak 1.923 pelamar dinyatakan tidak lolos atau tidak memenuhi syarat (TMS). "Jadi, yang lolos 5.499 pelamar," kata Mia di ruang kerjanya, Selasa (17/12/2019).

Menurut Mia, pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2019 ini bisa dilihat di website resmi Pemkot Surabaya di laman surabaya.go.id atau di akun SSCN masing-masing pelamar. Khusus di laman surabaya.go.id, bisa dilihat di Surabaya Terkini lalu klik Informasi Penting. "Nanti akan ada pengumuman hasil seleksi administrasi calon pegawai negeri sipil Pemerintah Kota Surabaya tahun 2019," kata dia.

Mia menjelaskan, para pelamar yang TMS ini alasannya bermacam-macam. Namun, yang paling banyak adalah tidak mencantumkan akreditasi prodi pada saat lulus. Ada pula yang tidak sesuai dengan permintaan pendidikannya dan scannya yang tidak jelas.

"Makanya dari awal di SSCN itu diminta untuk hati-hati mengupload berkas, karena ada yang harusnya upload lamaran malah yang diupload ijazah. Kesalahan-kesalahan seperti ini fatal," katanya.

Namun begitu, bagi yang TMS masih ada kesempatan untuk melakukan masa sanggah, mulai tanggal 17-19 Desember 2019. Yang perlu digaris bawahi adalah masa sanggah ini bukan untuk memperbaiki atau pun mengupload berkas ulang. Sedangkan jawaban terhadap sanggahan yang dilakukan oleh para pelamar TMS itu dilaksanakan mulai tanggal 17-26 Desember 2019. "Penetapan dan pengumuman hasil masa sanggah dilaksanakan pada tanggal 26 Desember 2019," imbuhnya.

Mia menambahkan, setelah diketahui pelamar yang lolos administrasi, maka proses selanjutnya akan dilakukan seleksi kompetensi dasar (SKD). Seleksi ini terdiri dari tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensi umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP). "Mengenai jadwal tes SKD ini, kami mengikuti jadwal pusat," ujarnya.

Ia memastikan bahwa seluruh proses seleksi ini mulai awal hingga akhir tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis. Oleh karena itu, apabila ada oknum-oknum yang meminta biaya, maka dapat dipastikan itu adalah penipuan. "Jadi, berkali-kali kami sampaikan bahwa proses seleksi ini tidak dipungut biaya sepeserpun, jangan mudah terpengaruh, percayalah pada kemampuan anda masing-masing," pungkasnya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...