Skip to main content

Hakim Jatuhkan Vonis Berbeda ke 6 Terdakwa Pembakar Polsek Tambelang

Mediabidik.com - Sidang lanjutan perkara pembakaran Polsek Tambelangan, Sampang, Madura dengan enam terdakwa yakni Syekh Hasan Ahmad alias Habib Hasan, Ali, Abdul Muqtadir, Buhori alias Tebur, Abdul Rochim, dan Satiri, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda putusan, Rabu (11/12/2019).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar pasal 200 KUHP tentang Perusakan Fasilitas Umum, sedangkan untuk pasal 187 KUHP tentang Pembakaran, serta pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan para terdakwa tidak terbukti melakukan.

"Mengadili, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 200 ayat (1) KUHP. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syekh Hasan Ahmad alias Habib Hasan selama empat tahun penjara, dan terdakwa Ali, Abdul Muqtadir, Buhori alias Tebur, Abdul Rochim, dan Satiri, dengan pidana penjara masing masing selama tiga tahun penjara," ujar hakim Rochmad membacakan amar putusannya.

Hal yang memberatkan, terdakwa Syekh Hasan Ahmad alias Habib Hasan merupakan tokoh masyarakat, akibat perbuatan keenam terdakwa, Polsek Tambelangan mengalami rusak berat. Sedangkan hal yang meringankan para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi kembali,  para terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan bersikap sopan selama jalannya persidangan.

Atas putusan majelis hakim, para terdakwa diberikan kesempatan selama tujuh hari apakah akan menerima ataukah mengajukan banding.

"Silahkan berkonsultasi dahulu sama PH nya," kata hakim Rochmad kepada keenam terdakwa.

Setelah beberapa saat melakukan perundingan, keenam terdakwa kemudian menyatakan pikir pikir. Dan juga JPU Anton Zulkarnaen juga menyatakan hal yang sama.

Terpisah, Dimas Aulia Rahman, perwakilan PH para terdakwa menyampaikan tanggapannya terkait putusan hakim. Menurutnya tim penasihat hukum sebetulnya cukup  puas, akan tetapi dirinya menyerahkan keputusan kepada para kliennya.

"Kami cukup puas, akan tetapi apakah klien kami menerima atau banding atas putusan majelis hakim, sebagai kuasa hukum kami serahkan kepada klien kami. Untuk itu kmi pikir pikir dulu," jelas Dimas.

Terkait lebih beratnya putusan terhadap Syekh Hasan Ahmad alias Habib Hasan, tim penasihat hukum mempertanyakan bagaimana seseorang bisa di anggap sebagai tokoh masyarakat.

"Dari fakta persidangan dan saksi yang dihadirkan di persidangan tidak ada yang menerangkan bahwa terdakwa Hasan adalah seorang tokoh," imbuhnya.

Menurut Dimas, dari para saksi yang dihadirkan tidak ada yang melihat keenam terdakwa melakukan pembakaran. Karena pada saat terjadinya pembakaran, situasi dalam keadaan chaos.

"Pada saat itu keenam terdakwa pulang dari pengajian, melihat ada kerumunan mereka berhenti, dan tidak ada satupun saksi yang melihat dari keenam terdakwa yang melakukan pembakaran," tandasnya.(opan)

POTO: Keenam terdakwa saat jalani sidang putusan di PN Surabaya, Rabu (11/12/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...