Skip to main content

Tunda Setor Deviden, Untuk Revitalisasi 380 Km Pipa Induk PDAM

Mediabidik.com - Guna mengantisipasi defisit keuangan tahun 2020 mendatang. PDAM Surya Sembada kota Surabaya mengusulkan untuk mengelola kembali deviden yang didapat dan tidak menyetorkan ke pemkot Surabaya. Karena dana tersebut akan digunakan untuk perbaikan pipa induk sepanjang 380 km serta pembelian air baku dari Sumber Umbulan Pasuruan 

Anizar Direktur Pelayanan PDAM Surya Sembada mengatakan, tahun ini rencana air umbulan masuk, cuman masalah pipanya itu proyek pemerintah pusat. Sehingga kita hanya terima saja. 

"Artinya yang ngelola kita dan itu (pemasangan pipa-red) dari pusat semua," ujar Anizar saat ditemui diruang kerjanya. Selasa (10/12/2019).

Nizar sapaan akrabnya Anizar menjelaskan, kan ada lima kabupaten, kabupaten Pasuruan, kota Pasuruan, Surabaya, Sidoarjo dan Gresik. Saat ini yang siap baru Surabaya.

"Jadi pemerintah pusat yang bikin jaringan induk dan selanjutnya masing-masing PDAM. Nah, rencana tanggal 20 Desember ini diresmikan di Ketegan Sidoarjo, mestinya Alas Malang tapi jalurnya belum siap,. Jadi dialihkan ke Alas Malang," jelasnya.

Lebih lanjut, Diryan (Direktur Pelayanan) PDAM Surya Sembada Surabaya menyampaikan, nantinya akan dicampur dengan air Karang Pilang, yang jadi persoalan harga air bakunya lebih tinggi. 

"Sehingga kalau itu kita beli harga jualnya pasti naik, kalau kita tentukan harga yang sama, kemungkinan tekor. Rencananya akan kita gunakan harga premium, nanti kita pisahkan dengan air yang kita produksi di Karang Pilang, makanya nanti harga jualnya harus beda," ungkapnya.

Saat ditanya soal berapa tarif harga air baku Umbulan, Nizar mengatakan, tergantung tarif kelasnya, kalau tarif rumah tangga produksi kita sendiri rata rata Rp3000 per kibik. Kalau produksi Umbulan tidak bisa segitu, kurang lebih sekitar Rp6-7 ribu per kibik.

"Makanya kita mengusulkan, apakah boleh devidennya tidak setorkan ke pemkot, itu baru usulan kita. Sementara belum ditanggapi," pungkasnya. (pan)

Foto : Anizar Direktur Pelayanan PDAM Surya Sembada Surabaya

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...