Skip to main content

Dua Terdakwa Kredit Fiktif Bank BRI Ajukan Eksepsi

SURABAYA (Mediabidik) - Empat terdakwa dugaan korupsi kredit fiktif di Bank BRI Manukan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (29/11/2019).

Mereka adalah, Nanang Lukman Hakim, mantan associate account officer (AAO) BRI Manukan serta tiga debitur fiktif, antara lain Lanny Kusumawati, Agus Siswanto dan Yano Oktafianus. Nanang dan Agus melalui pengacaranya mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Pengacara Nanang, M. Aris menyatakan, Nanang sebenarnya hanya kurang teliti sehingga kredit fiktif itu lolos hingga cair sampai Rp 9,6 miliar. Dia mengklaim Nanang bukan pelaku utama. Dia hanya mengurus permohonan kredit sampai pencairan dan menerima fee Rp140 juta.

"Pemalsuan semua dokumen-dokumen diatur sama Nur Cholifah dan Yogi. Mereka buron dan sebagai aktor utama. Tidak ada sepeser pun dari pencairan yang masuk rekening Nanang," ujar Aris di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Menurut dia, pimpinan cabang BRI Manukan semestinya terlibat. Alasannya, sebagai pihak yang memeriksa sampai menyetujui pencairan kredit fiktif tersebut. Namun, hanya Nanang yang ditangkap. Kredit menurutnya tidak akan bisa cair tanpa persetujuan dari pimpinan cabang.

"Nanang ini hanya lalai karena tidak memeriksa. Kenapa Pinca (pimpinan cabang) tidak dijadikan tersangka? Nanang laporan ke Pinca, mestinya Pinca yang bertanggungjawab," katanya.

Jaksa Harwiadi dan Arif Usman mendakwa keempat terdakwa bersama-sama korupsi dengan modus pengajuan ktedit modal kerja (KMK) fiktif. Nanang bersama dua koleganya, Nur Cholifah dan Yogi yang merupakan mantan karyawan BRI bekerjasama dengan Lanny, Agus dan Yano untuk membuat kredit fiktif. Mereka membuat sembilan debitur fiktif untuk mengajukan kredit Rp 10 miliar.

"Identitas debitur dipalsukan, surat izin usaha penerbitan perusahaan dan tanda daftar perusahaan debitur dipalsukan untuk memark-up agunan dan penggunaan kredit yang tidak sesuai dengan tujuan kredit," ujar jaksa Arif.

Terdakwa menggunakan nama-nama debitur fiktif. Salah satunya, Yano sebagai debitur fiktif dengan nama palsu Julil Abrori. Foto di dalam KTP Julil diganti dengan foto terdakwa. Pengangguran ini mengajukan kredit Rp 900 juta. Selain itu, Lanny juga menggunakan identitas karyawan panti pijat miliknya untuk mengajukan kredit fiktif. Ada pula nama nasabah BRI yang sudah mati dicatut. (opan)

FOTO: Tampak keempat terdakwa saat jalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Dukung Penyelenggaraan Layanan QRIS Trans Jatim, Bank Jatim Raih Penghargaan

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus bersinergi dengan program-program Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) demi memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat. Salah satu bentuk support Bank Jatim, yaitu memfasilitasi kemudahan pembayaran transportasi bus Trans Jatim.  Berkat pelayanan prima yang diberikan oleh BJTM itu, perseroan berhasil mendapatkan apresiasi berupa piagam penghargaan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Dishub Jatim) atas kerja sama penyelenggaraan layanan pembayaran non tunai melalui QRIS pada sistem E-Ticketing Trans Jatim. Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Dishub Jatim Dr Nyono dan diterima oleh Direktur Kepatuhan Bank Jatim Umi Rodiyah dalam acara Peresmian Operasional bus Trans Jatim Koridor IV (Gresik - Lamongan) dan Trans Jatim Luxury, di Alun-Alun Lamongan, pada Jumat (9/8/2024). Turut hadir juga dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy...

Pj Gubernur Jatim Lepas Atlet Jatim Menuju PON XXI Aceh-Sumut

SURABAYA|Mediabidik.Com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono optimistis atlet kontingen Jawa Timur (Jatim) dapat membawa pulang gelar Juara Umum dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh-Sumut pada 9-20 September mendatang. Hal tersebut disampaikannya saat melepas Kontingen Jawa Timur di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Jumat (30/8/2024) sore.  Pelepasan tersebut ditandai dengan pemakaian jaket dan topi secara simbolis kepada perwakilan atlet dan pelatih oleh Pj Gubernur Adhy. Pj Gubernur Adhy mengatakan, optimisme raihan juara umum di PON kali ini sangatlah realistis. Mengingat pada gelaran PON XX di Papua tahun lalu, Jatim dapat menduduki juara ketiga. "Target tentunya yang terbaik lebih dari PON XX kemarin. Cita-cita kita jelas Juara Umum. Kita akan berjuang sekuat tenaga. Insya Allah nanti kami juga akan membersamai mereka bertanding. Kita doakan semoga Jawa Timur akan memperoleh juara umum atau paling tidak lebih daripada PON ke...