Skip to main content

Gelar Media Ghatering, KPU Surabaya Sosialisasikan Tahapan Pilwali

Mediabidik.com - Tahapan Pemilihan Walikota Surabaya yang akan dilaksanakan tahun 2020 mendatang sudah mulai disosialisasikan ke publik, dengan menggandeng media massa.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menilai, peran media massa sangat penting dalam setiap sosialisasi penyelenggaran pemilu, seperti Pemilihan Walikota (Pilwali) Surabaya.

Ketua KPU Kota Surabaya, Nur Syamsi mengatakan, peran media sangat penting. Kami perlu melibatkan media dalam proses ini sejak awal. Media sangat strategis dalam pelaksanaan pilkada. 

"Sukses dan tidaknya Pilkada ada peran media di sana." ujar Nur Syamsi, disela Media Ghatering 'Tahapan Pencalonan Bersama Media Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2020 di gedung KPU Kota Surabaya, Kamis (19/12/19).

Ia menjelaskan, berbagai kebijakan dan dikeluarkan oleh KPU pusat dan kemudian di breakdown ke bawah akan menjadi sia sia jika tidak ada keterlibatan media.

Karenanya KPU Surabaya akan selalu menggandeng media dalam berbagai tahapan, termasuk pencalonan yang dinilai sebagai tahapan yang krusial.

"Ditiap tahapan peran media harus ada, agar seluruh kebijakan KPU bisa diterima oleh masyarakat khususnya bagi mereka yang akan mendaftar sebagai bacalon," ujar Nur Syamsi

Sementara itu, Insan Qoriawan anggota KPU Provinsi Jawa Timur,menambahkan bahwa KPU Propinsi Jawa Timur sangat mendukung langkah KPU kabupaten dan kota di Jawa Timur melibatkan media dalam persiapan pilkada serentak di Jatim tahun 2020.

"Peran media diharapkan bisa maksimal sehingga partisipasi masyarakat dalam memberikan suaranya akan meningkat." terang Insan.

Insan menambahkan, peran media massa saat ini sangat penting. Banyak hal yang akan bisa disinergikan antara Media dan KPU sehingga saat pelaksanaan dan berbagai tahapan hingga proses pemungutan suara bisa berlangsung dengan lancar.

"Dan yang penting Pilkada bisa jurdil dan terhindar dari berbagai isu hoax yang bisa merusak iklim demokrasi " ujar Insan Qoriawan.

Media Gathering oleh KPU Kota Surabaya rencananya akan digelar tiap tahapan. Seperti saat ini media gathering diarahkan untuk pencalonan perseorangan.

Hal ini dilakukan agar masyarakat paham terkait calon independen atau perseorangan. Di Surabaya saat ini ada 4 pasang independen yang telah muncul dan siap bersaing dengan calon calon yang diusung oleh parpol. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...