Skip to main content

Tahun ini Pemkot Surabaya Fokus Bangun Rumah Pompa di Daerah Rawan Banjir

SURABAYAIMediabidik.Com– Pemkot Surabaya tahun ini fokus pada pembangunan rumah pompa, baik skala kecil maupun besar. Nilai proyek untuk satu rumah pompa skala kecil bisa mencapai Rp5 miliar, dan rumah pompa skala besar mencapai Rp18 miliar.

"Tahun 2025 ini kita targetkan pembangunan 6 rumah pompa bisa terealisasi, dengan nilai anggaran per satu rumah pompa bervariasi ada yang 5 miliar rupiah hingga 18 miliar rupiah,"ujar Kepala Bidang Drainase Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya, Windo Gusman Prasetyo di Surabaya, Selasa (11/03/2025).

Ia menjelaskan, tahun 2025 ini kami lebih fokus ke pembangunan rumah pompa untuk yang skala besar. Sementara untuk yang saluran-saluran pemukiman tetap kami laksanakan sesuai dengan Musrenbang maupun lewat Pokir dewan.

Windo menerangkan, untuk yang rumah pompa kami fokuskan pembangunannya di wilayah yang kejadian tahun kemarin terjadi genangan besar atau banjir.

"Seperti di rumah pompa Rungkut Menanggal Harapan, rumah pompa Teluk Betung, sama rumah pompa Karah dan juga rumah pompa di Pegadaian itu kami fokuskan disitu," terang Windo.

Dirinya menambahkan, rumah pompa dibangun buat apa? Ini kalau tidak ada rumah pompa kita secara aliran gravitasi air tidak memungkinkan akan menjadi antrian.

Sementara, kata Windo, untuk pembangunan drainase memang kita masih punya PR, dimana ada 185 titik yang belum kita realisasikan pembangunan drainase baru, utamanya di perkampungan-perkampungan. 

Untuk kondisi drainase yang harus kita kerjakan, terang Windo, itu memang bervariasi, antara yang penanganannya cepat kita bisa bangun 1-2 saluran, 

"Memang kita mencari yang anggaran terendah dulu, lalu kita juga mencari untuk lokasi yang paling dalam dan paling lama untuk genangan airnya disitu kita bangun drainase, agar genangan air tidak lama stag,"ungkap Windo.

Tahun ini, tambah Windo, insya Allah rencana kita targetnya sekitar 30 titik, jadi memang kita berusaha menyelesaikan itu sesuai dengan apa yang bisa kita laksanakan setiap tahunnya.

Sementara Ketua Pansus Pengendalian dan Penanggulangan Banjir DPRD Kota Surabaya, Sukadar membenarkan adanya pembangunan 6 rumah pompa di tahun ini.

"Tujuannya, agar problematik banjir bisa di redam dan diminimalisir. Karena, anggaran penanggulangan banjir setiap tahunnya juga terus kita tambah. Artinya, jika untuk kepentingan masyarakat dewan akan menambah anggaran, termasuk anggaran penanggulangan banjir," tutup Sukadar. (red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...