Skip to main content

Komisi D Gelar Rapat Lanjutan Membahas Raperda Pemajuan Kebudayaan dan Nilai Kepahlawanan

SURABAYAIMediabidik.Com - Komisi D DPRD Surabaya menggelar rapat lanjutan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemajuan Kebudayaan dan Pembinaan Nilai-Nilai Kepahlawanan pada Senin (17/3/2025). Rapat yang dipimpin oleh dr. Zuhrotul Mar'ah ini turut dihadiri oleh berbagai komunitas budaya, seperti Komunitas Begandring dan Puri Rajapatni, serta Camat Genteng dan Camat Krembangan.

Dalam rapat tersebut, dr. Zuhrotul Mar'ah menegaskan pentingnya menggali dan memperkuat identitas budaya Surabaya sebagai Kota Pahlawan yang juga memiliki kekayaan seni dan tradisi. "Surabaya bukan hanya kota bisnis dan metropolitan, tetapi juga memiliki nilai-nilai kepahlawanan dan kejuangan yang harus terus diwariskan," ujarnya. 

Ia juga menekankan perlunya membangun ekosistem budaya yang berkelanjutan melalui event-event tahunan serta kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk dunia pendidikan dan keluarga.

Menurut Zuhro, Surabaya perlu meniru kota lain seperti Yogyakarta dan Bali dalam mengembangkan dan melestarikan kebudayaan."Jogja memiliki gedung-gedung bersejarah yang tetap nyaman untuk dikunjungi dan bisa dijadikan tempat belajar. Harapannya, Surabaya juga bisa menghidupkan kembali bangunan bersejarah serta memperkenalkan kesenian lokal seperti tari remo kepada masyarakat," jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa modifikasi kebudayaan harus tetap memperhatikan nilai-nilai asli, seperti tari remo yang dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman namun tetap mempertahankan esensinya.

Ketua Puri Aksara Rajapatni, Nanang Purwono, dalam pandangannya menyoroti pentingnya membedakan antara nilai kejuangan dan kepahlawanan. "Pahlawan adalah mereka yang telah berjuang, sedangkan kejuangan adalah proses yang melahirkan kepahlawanan itu sendiri," katanya. 

Nanang Purwono menambahkan bahwa pemajuan budaya harus mencakup pelestarian bahasa dan aksara, terutama aksara Jawa yang mulai tergerus zaman. Dia juga menyoroti bahwa di berbagai situs bersejarah di Surabaya, seperti kompleks Sunan Ampel dan makam para bupati, masih banyak ditemukan inskripsi dalam aksara Jawa yang belum banyak dipahami oleh generasi muda. Oleh karena itu, perlu ada program edukasi dan pelestarian aksara Jawa agar tetap dikenal dan digunakan oleh masyarakat.

Sementara itu, Camat Genteng, Muhammad Aries Hilmi, mengusulkan agar raperda ini mempertimbangkan model pendampingan berkelanjutan seperti yang dilakukan oleh Bank Indonesia dalam program Desa Wisata. 

"Pendampingan selama 5 tahun dapat memberikan kesinambungan bagi komunitas budaya dan sejarah, sekaligus memotivasi mereka untuk terus berkontribusi,"paparnya. 

Hilmi mencontohkan bagaimana Kampung Peneleh di Surabaya berhasil mendapatkan dukungan dari Bank Indonesia untuk pengembangan wisata sejarah. Dengan adanya pendampingan yang lebih panjang, diharapkan komunitas lokal memiliki kesempatan untuk berkembang secara mandiri dan menciptakan ekosistem kebudayaan yang berkelanjutan.

Dukungan terhadap konsep pemajuan kebudayaan juga disampaikan oleh anggota Komisi D, Imam Syafii. Ia menegaskan bahwa raperda ini tidak sekadar melestarikan budaya, tetapi harus mampu mendorong perubahan yang lebih baik. "Pemajuan berarti ada gerak dan aksi nyata. Contohnya, di Banyuwangi setiap akhir pekan ada pentas budaya di alun-alun yang didukung pemerintah daerah, sehingga seniman mendapat ruang berekspresi sekaligus pemasukan,"ungkapnya. 

Ia juga menekankan bahwa tanpa intervensi anggaran yang jelas dari pemerintah, pemajuan kebudayaan akan sulit diwujudkan secara optimal.

Dengan berbagai masukan yang muncul dalam rapat, Raperda Pemajuan Kebudayaan dan Pembinaan Nilai-Nilai Kepahlawanan ini dapat menjadi dasar bagi pengembangan ekosistem budaya yang lebih maju dan inklusif di Surabaya. Komisi D juga akan mengkaji lebih lanjut berbagai usulan yang disampaikan untuk memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan benar-benar dapat diimplementasikan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Surabaya. (red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...