Skip to main content

Jelang Mudik Lebaran, Fraksi PDIP Surabaya Himbau Masyarakat Waspada Menjaga Keamanan

SURABAYAIMediabidik.Com - Menjelang mudik Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, yang jatuh pada tanggal 31 Maret 2025, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Surabaya menghimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga keamanan rumah yang ditinggalkan. Salah satu langkah yang dianjurkan adalah melaporkan rencana mudik kepada pemangku kepentingan setempat, seperti Ketua RT dan RW, guna mencegah berbagai potensi tindak kejahatan selama periode libur panjang ini.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Surabaya, Budi Leksono, menyampaikan bahwa kerja sama lintas sektor sangat penting dalam mengamankan lingkungan selama mudik. "Kami mengingatkan pentingnya koordinasi dengan berbagai pihak, baik dari dinas terkait, kepolisian, hingga TNI. Ini merupakan kolaborasi penting yang mencakup berbagai aspek keamanan, baik di perjalanan maupun di tempat tujuan," ujar Budi kepada pers pada Selasa (25/3/2025).

Menurut Budi, update informasi dari berbagai sumber, termasuk media lokal seperti radio Suara Surabaya, sangat membantu masyarakat dalam memantau arus lalu lintas, kepadatan di stasiun, terminal, hingga kondisi di lokasi tujuan. "Arus mudik sangat padat, dan masyarakat harus terus mendapatkan informasi terbaru agar dapat merencanakan perjalanan dengan lebih baik. Jangan sampai keluarga kita tidak mendapatkan tempat atau mengalami kesulitan di tengah perjalanan," lanjutnya.

Selain itu, Budi juga mengapresiasi berbagai program mudik gratis yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun pihak swasta. "Kami berterima kasih kepada berbagai pihak yang telah menyelenggarakan program mudik gratis, baik dari gubernur, wali kota, maupun lintas partai. Ini sangat membantu masyarakat, terutama mereka yang kurang mampu untuk pulang ke kampung halaman," ungkapnya.

Budi Leksono juga menyoroti pentingnya kewaspadaan terhadap ancaman kebakaran dan tindak kriminalitas selama rumah ditinggalkan. "Setiap tahun, kasus kebakaran dan pencurian meningkat saat musim mudik. Oleh karena itu, masyarakat perlu memastikan bahwa rumah dalam kondisi aman sebelum ditinggalkan," tegasnya.

Ia menghimbau agar warga memastikan peralatan listrik dan gas dalam keadaan mati sebelum berangkat. Selain itu, koordinasi dengan pihak keamanan lokal seperti Satpol PP dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) juga diperlukan untuk meningkatkan pengawasan.

"Kami mendorong RT dan RW untuk melakukan pendataan terhadap warga yang mudik. Dengan demikian, lingkungan bisa lebih terkontrol dan risiko tindak kejahatan bisa ditekan. Jika memungkinkan, warga yang tidak mudik bisa ikut serta dalam menjaga keamanan lingkungan melalui sistem siskamling," tambahnya.

Sistem keamanan berbasis komunitas ini, menurut Budi, bisa dilakukan dengan berbagai cara, seperti penjagaan bergilir atau penggalangan dana untuk membayar petugas keamanan sementara. Selain itu, penerapan sistem satu pintu (one gate system) di permukiman juga bisa menjadi alternatif guna membatasi akses keluar-masuk orang asing.

Di samping isu keamanan rumah, Fraksi PDI Perjuangan juga mengingatkan masyarakat agar lebih tertib dalam kegiatan pembagian zakat. Menurut Budi, setiap tahun selalu ada kejadian yang tidak diinginkan akibat antrian panjang dalam pembagian zakat.

"Pembagian zakat sering kali memicu kerumunan besar, yang dapat menimbulkan insiden tak terduga. Oleh karena itu, kami mengimbau agar panitia khusus dibentuk untuk mengatur pembagian agar lebih tertib dan aman," tuturnya.

Ia menekankan bahwa distribusi zakat sebaiknya dilakukan dengan sistem yang lebih terorganisir, seperti menggunakan kupon atau pembagian dalam beberapa sesi. Langkah ini dapat mengurangi resiko desak-desakan yang berpotensi membahayakan masyarakat.

Terakhir, Budi berharap seluruh pemudik bisa menikmati perjalanan dengan aman dan nyaman. "Kami berharap masyarakat dapat menikmati perjalanan mereka ke kampung halaman masing-masing dengan selamat. Mari kita bersama-sama menjaga keselamatan dan keamanan, baik saat perjalanan maupun saat berada di tempat tujuan," tutupnya.

Dengan himbauan ini, Fraksi PDI Perjuangan berharap agar warga Surabaya dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan penuh suka cita, tanpa khawatir akan keamanan rumah yang ditinggalkan maupun risiko lainnya di perjalanan. (red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...