Skip to main content

Bank Jatim Salurkan Donasi Untuk Korban Banjir Bandang Situbondo

SURABAYA|Mediabidik.Com - Bencana alam banjir bandang dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Situbondo sejak 3 hingga 5 Februari 2025 lalu telah membawa kerugian, baik material maupun non material. Tercatat ada ribuan rumah yang terdampak banjir dan tak sedikit juga rumah yang rusak total akibat bencana tersebut. 

Kejadian yang memilukan ini menggerakkan hati Jatimers (karyawan Bank Jatim) untuk ikut ambil bagian, bahu membahu demi meringankan beban masyarakat di Kabupaten Situbondo. Sebagai wujud rasa kepedulian dan implementasi dari nilai budaya perusahaan yaitu Synergy, Jatimers telah melakukan kegiatan donasi. 

Bantuan Donasi yang bertajuk Jatimers Peduli itu telah dibuka mulai 10-14 Februari 2025 kepada seluruh Jatimers yang ada di Divisi maupun Cabang Bank Jatim. 

Adapun donasi Jatimers Peduli yang telah terkumpul tersebut, diserahkan oleh Pemimpin Cabang Bank Jatim Situbondo Didik Yanuardi dan diterima secara langsung oleh Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayoga serta Wakil Bupati Situbondo Ulfiyah, pada Rabu (5/3/2025).

Corporate Secretary Bank Jatim Fenty Rischana K menjelaskan, sejalan dengan misi dan komitmen Bank Jatim untuk memberikan kontribusi positif dalam menghadapi bencana alam, BJTM dengan cepat telah memberikan bantuan kepada korban banjir dalam bentuk uang tunai. "Kami turut berduka cita atas musibah banjir yang menimpa saudara-saudara kita di Situbondo. Bantuan yang kami salurkan ini diharapkan dapat menjadi penyemangat dan dukungan bagi para korban dalam menghadapi cobaan ini," tuturnya.

Fenty juga menerangkan, bantuan yang diberikan oleh Bank Jatim tersebut tak hanya bertujuan untuk membantu para korban dalam situasi darurat, tetapi juga sebagai bentuk solidaritas dan kepedulian kepada masyarakat Situbondo yang terdampak bencana. "Kami berharap bantuan yang kami salurkan ini dapat memberikan sedikit kelegaan bagi mereka yang terkena dampak. Dan semoga bantuan ini mampu menjadi sinar terang di tengah situasi sulit yang dihadapi para korban, serta menjadi motivasi bagi upaya pemulihan bersama yang lebih baik di masa mendatang," tutupnya. (rinto)

Caption: Bantuan donasi Jatimers Peduli Bank Jatim diterima oleh Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayoga dan Wakil Bupati Situbondo Ulfiyah

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...