Skip to main content

PD Pasar Surya Siapkan Relokasi untuk Pedagang Pasar Mangga Dua

SURABAYAIMediabidik.Com– Komisi B DPRD Surabaya kembali menggelar rapat dengar pendapat terkait rencana penutupan Pasar Mangga Dua, Senin (10/03/2025). Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, M. Machmud, menghadirkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Surabaya, seperti DPRKPP, Dinkopdag, DPM PSP, Dishub, DLH, Satpol PP, Dirut PD Pasar Surya, serta Bagian Perekonomian dan SDA. Namun, pengelola Pasar Mangga Dua dan perwakilan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) tidak hadir tanpa penjelasan.

"Yang penting sudah kami undang. Diundang ke lapangan tidak datang, di sini juga tidak. Maka kami yang akan mendatangi kantornya di Surabaya, di Jalan Indrapura. Kami masih koordinasi dengan anggota dewan lain untuk konfirmasi kapan bisa diterima," ujar M. Machmud usai rapat berlangsung.

Membahas status lahan, Machmud mengungkapkan bahwa pengelola pasar sebenarnya pernah mencoba mengurus izin, tetapi gagal karena status lahan yang belum jelas. Ia menegaskan bahwa eksekusi penutupan menjadi wewenang Pemkot Surabaya. "Kami di legislatif hanya mencermati soal Perda-nya. Kami minta Pemkot untuk menegakkan Perda, tidak hanya dalam kasus ini, tetapi juga untuk aturan lainnya," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa keputusan akhir ada di tangan Pemkot dan dinas terkait. "Apakah nanti ditutup atau diarahkan agar segera menyelesaikan perizinannya, itu tergantung Pemkot. Sejak tahun 2008, ada PT yang berusaha mengelola, tetapi terkendala status lahan yang ternyata masih dalam sengketa. Intinya, kami hanya mendorong penegakan Perda," tegasnya.

Sementara itu, perwakilan Dinas Koperasi, Perdagangan, dan UMKM (Dinkopdag) Pemkot Surabaya, Awaludin, menyatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pengelola Pasar Mangga Dua terkait persyaratan izin operasional dan jumlah pedagang yang terdampak.

"Izin operasional pasarnya memang tidak ada. Maka kami akan melakukan tindakan sesuai Perda dan Perwali, yaitu mengeluarkan surat peringatan pertama pada 12 Maret 2025, diikuti peringatan kedua dan ketiga dengan jeda masing-masing tujuh hari. Jika persyaratan sesuai sistem SSW tidak dipenuhi, maka sanksi hingga penutupan akan dilakukan melalui Bantib (Bantuan Ketertiban)," terang Awaludin.

Dalam rapat tersebut, Direktur Utama PD Pasar Surya, Agus Priyo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan 445 stan relokasi di berbagai pasar untuk menampung pedagang yang terdampak. Beberapa pasar yang siap menerima pedagang antara lain Pasar Masabah, Pasar Panjang Jiwo, Pasar Gubeng Masjid, Keputran Utara, Pucang Anom, Rungkut, dan Wonokromo.

"Kita sudah siapkan stan di beberapa pasar dengan total 445 unit yang siap digunakan. Tetapi relokasi pedagang tidak bisa dilakukan secara instan karena tetap harus mengikuti prosedur," ujar Agus Priyo.

Menurutnya, meski stan sudah tersedia, keputusan akhir tetap berada di tangan pedagang dan dinas terkait. "Kalau soal pedagang bersedia atau tidak, itu bukan ranah kami. Kami hanya menyiapkan tempat dan memastikan kelayakannya. Urusan izin dan lainnya ada di pihak yang berwenang," jelasnya.

PD Pasar Surya juga menegaskan bahwa mereka tidak bisa memaksakan penempatan pedagang di stan yang telah disediakan. "Proses relokasi harus mempertimbangkan kelas pasar dan kebutuhan pedagang. Jika diperlukan, mereka bisa ditempatkan di beberapa pasar yang berbeda sesuai dengan jenis dagangan mereka," tambah Agus Priyo.

Terkait jumlah stan yang tersedia, ia menambahkan bahwa angka 445 stan masih bisa bertambah sesuai dengan kebutuhan di lapangan. "Kami menyiapkan sebanyak mungkin. Nantinya, akan ada koordinasi dengan Dinas Koperasi dan pihak terkait lainnya untuk memastikan semua berjalan lancar. Kami tidak bisa memaksakan, tetapi akan menyesuaikan dengan kondisi dan regulasi yang berlaku," pungkasnya.

Dengan adanya upaya ini, DPRD Surabaya berharap solusi terbaik dapat ditemukan bagi pedagang yang terdampak rencana penutupan Pasar Mangga Dua, sekaligus memastikan bahwa kebijakan yang diambil tetap sesuai dengan aturan dan kepentingan masyarakat. (red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...