Skip to main content

Komisi B Pertanyakan Ketidakhadiran Pihak KPKNL dalam Hearing

SURABAYAIMediabidik.Com– Komisi B DPRD Surabaya terus mendalami rencana penutupan Pasar Mangga Dua yang dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) terkait peruntukan zona dan perizinan. Dalam upaya mencari solusi terbaik, pada rapat dengar pendapat DPRD Surabaya mengundang Satpol PP, Dinas DBMPTSP, Dinas DPRKPP serta seluruh pihak yang terlibat, terutama pemilik lahan dan para pedagang yang terdampak.

M. Machmud, Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pembahasan dengan dinas terkait, ditemukan fakta bahwa pengelola Pasar Mangga Dua tidak pernah mengurus perizinan resmi. Dinas Cipta Karya (DPRKPP), Dinas Koperasi Perdagangan (Dinkopdag), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengonfirmasi bahwa pasar tersebut menyalahi aturan dan beroperasi tanpa izin.

"Dari Cipta Karya, Dinkopdag, dan Satpol PP sudah dijelaskan bahwa pasar ini memang tidak memiliki izin dan menyalahi peruntukan. Satpol PP juga sudah berkomunikasi terkait rencana penertiban sejak tahun 2023 dan 2024,"ujar Machmud kepada pers pada Selasa (4/3/2025).

Lahan yang digunakan untuk pasar ini masih terkait dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), sebuah instansi vertikal di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), karena merupakan bagian dari aset jaminan BLBI. Rencana penertiban sebenarnya telah diajukan oleh KPKNL kepada Satpol PP pada 16 Juni 2023, namun sempat tertunda karena pihak KPKNL tidak turut hadir dalam pertemuan.

"Ini yang kami pertanyakan, kenapa sampai sekarang belum ada tindakan, padahal sudah ada komunikasi dengan pedagang yang bersedia direlokasi sejak Agustus 2023. Kami juga ingin mengetahui alasan ketidakhadiran pihak KPKNL dalam pembahasan sebelumnya,"lanjut Machmud.

Meskipun Pemkot Surabaya telah memastikan adanya pelanggaran dalam operasional Pasar Mangga Dua, Machmud menekankan bahwa DPRD Surabaya tetap perlu mendengar penjelasan dari KPKNL sebagai pemilik lahan. Sementara itu, Komisi B DPRD Surabaya juga berkoordinasi dengan Perusahaan Daerah Pasar Surya untuk mencari lokasi pasar alternatif yang bisa menampung pedagang terdampak.

"Jangan sampai ada penutupan tanpa solusi relokasi yang jelas. Ini menyangkut nasib ratusan pedagang," tegasnya.

Di sisi lain, Kasatpol PP Surabaya, M. Fikser, menyampaikan bahwa Komisi B DPRD Surabaya meminta agar pembahasan kasus Pasar Mangga Dua dibuka kembali dengan mengundang KPKNL. Pembahasan lanjutan akan dimulai pada pekan mendatang guna memastikan langkah terbaik bagi semua pihak.

"Memang ada wacana penutupan, tetapi karena di dalamnya ada seribu stand dan delapan ratusan pedagang aktif yang harus direlokasi ke pasar-pasar milik Pemkot Surabaya, maka harus dipastikan mereka tetap bisa beraktivitas," pungkas Fikser. (red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...