Skip to main content

Pansus Raperda Hunian : Penyerahan PSU Bukan Sekadar Formalitas, Banyak Kendala Hukum

SURABAYAIMediabidik.Com– Panitia Khusus (Pansus) Raperda Hunian yang Layak DPRD Surabaya menggelar rapat lanjutan untuk mendengarkan pendapat dari OPD terkait serta untuk penguatan isu-isu yang bakal dimasukkan sebagai point of interest raperda ini. Rapat yang dimulai pada hari Kamis (6/3/2025) pukul 13.20 WIB dipimpin oleh Ketua Pansus Muhammad Saifuddin dihadiri pula oleh Bakesbalitbang, DPRKPP dan Bagian Hukum dan Kerjasama Pemkot Surabaya.

Anggota Pansus, Rio Pattiselano, menyoroti kebijakan pembangunan rumah susun (rusun) dalam rapat terbaru. Ia menegaskan bahwa saat ini terdapat 14 ribu keluarga yang mengantre untuk mendapatkan hunian, yang mayoritas berasal dari kalangan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

"Pembangunan rusun lima lantai tidak akan cukup untuk mengejar target tersebut. Sebagai solusi, ia mengusulkan agar pembangunan dilakukan dengan lebih tinggi, seperti 20 lantai, agar antrean bisa teratasi lebih cepat,"kata Rio dalam rapat.

Anggota Pansus Hunian Layak, Yona Bagus Widiatmoko, menyoroti lemahnya sanksi terhadap pengembang yang belum menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada pemerintah. Dalam rapat, ia mengungkapkan bahwa lebih dari 50 persen pengembang di Surabaya belum memenuhi kewajiban ini, yang akhirnya merugikan warga perumahan.

"Mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 14 Tahun 2016, Yona menilai bahwa sanksi bagi pengembang nakal masih terlalu ringan. Saat ini, sanksi yang berlaku hanya berupa peringatan tertulis, penundaan izin, denda maksimal Rp50 juta, pengumuman di media massa, dan blacklist,"ujar Yona yang merasa skeptis bagi pengembang besar, sebab sanksi tersebut tidak cukup memberikan efek jera.

Ia menyoroti kasus Gunung Sari Indah yang sejak dibangun pada 1985 hingga kini PSU-nya belum diserahkan ke pemerintah. "Sudah 42 tahun lebih, bukan hanya perusahaannya yang berkembang, tapi pengembangnya pun beranak-pinak hingga memiliki 11 perusahaan," tandas Yona.

Menjawab persoalan tersebut, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya, Lilik Arijanto, menyampaikan bahwa memaksa Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) membeli rumah susun milik (rusunami) seharga Rp300 juta adalah kebijakan yang tidak masuk akal dan mencerminkan kegagalan pemerintah dalam menyediakan hunian layak.

"Tujuan utama pembangunan rusunami adalah sebagai solusi bagi penghuni rumah susun sewa (rusunawa) agar bisa meningkatkan taraf ekonomi mereka. Banyak warga yang sudah puluhan tahun tinggal di rusunawa tanpa adanya perubahan ekonomi yang signifikan. Oleh karena itu, pemerintah perlu memberikan intervensi nyata, seperti penyediaan lapangan pekerjaan yang diutamakan bagi mereka," kata Lilik.

Lilik sependapat bahwa kebijakan perumahan bagi MBR harus lebih dari sekadar menyediakan tempat tinggal. Pemerintah harus aktif membantu mereka naik kelas ekonomi agar memiliki daya beli yang cukup untuk beralih dari rusunawa ke hunian yang lebih permanen.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bakesbalitbang) Surabaya, Irvan Wahyudrajat, mengungkapkan proses penyerahan Prasarana dan Sarana Umum (PSU) di perumahan tidak semudah yang dibayangkan. Ada banyak kendala, baik dari sisi hukum maupun kepentingan finansial yang menyebabkan penyerahan PSU bisa memakan waktu puluhan tahun.

"PSU sering menjadi rebutan antara pengembang dan warga karena ada nilai ekonomi yang cukup besar di dalamnya, seperti iuran keamanan dan kebersihan. Ketika PSU diserahkan, pemerintah sebenarnya sudah diuntungkan karena aset Pemkot bertambah. Tapi dalam praktiknya, ada berbagai alasan yang membuat proses ini berlarut-larut," terang Irvan.

Irvan menegaskan bahwa penyerahan PSU harus dilakukan dengan cermat untuk menghindari masalah hukum dan memastikan tidak ada beban berlebih pada anggaran daerah. Ia pun menekankan pentingnya solusi yang adil agar kepentingan semua pihak tetap terjaga.

Selain itu, ia juga menyoroti beban pemeliharaan yang akan dialihkan ke pemerintah jika PSU diambil alih. Hal ini menjadi dilema, terutama untuk perumahan mewah yang warganya sebenarnya mampu menanggung biaya pemeliharaan sendiri. "Jika pemerintah mengambil alih, maka anggarannya akan masuk ke APBD, padahal seharusnya itu menjadi tanggung jawab warga," tutup Irvan. (red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Dukung Penyelenggaraan Layanan QRIS Trans Jatim, Bank Jatim Raih Penghargaan

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus bersinergi dengan program-program Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) demi memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat. Salah satu bentuk support Bank Jatim, yaitu memfasilitasi kemudahan pembayaran transportasi bus Trans Jatim.  Berkat pelayanan prima yang diberikan oleh BJTM itu, perseroan berhasil mendapatkan apresiasi berupa piagam penghargaan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Dishub Jatim) atas kerja sama penyelenggaraan layanan pembayaran non tunai melalui QRIS pada sistem E-Ticketing Trans Jatim. Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Dishub Jatim Dr Nyono dan diterima oleh Direktur Kepatuhan Bank Jatim Umi Rodiyah dalam acara Peresmian Operasional bus Trans Jatim Koridor IV (Gresik - Lamongan) dan Trans Jatim Luxury, di Alun-Alun Lamongan, pada Jumat (9/8/2024). Turut hadir juga dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy...

Pj Gubernur Jatim Lepas Atlet Jatim Menuju PON XXI Aceh-Sumut

SURABAYA|Mediabidik.Com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono optimistis atlet kontingen Jawa Timur (Jatim) dapat membawa pulang gelar Juara Umum dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh-Sumut pada 9-20 September mendatang. Hal tersebut disampaikannya saat melepas Kontingen Jawa Timur di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Jumat (30/8/2024) sore.  Pelepasan tersebut ditandai dengan pemakaian jaket dan topi secara simbolis kepada perwakilan atlet dan pelatih oleh Pj Gubernur Adhy. Pj Gubernur Adhy mengatakan, optimisme raihan juara umum di PON kali ini sangatlah realistis. Mengingat pada gelaran PON XX di Papua tahun lalu, Jatim dapat menduduki juara ketiga. "Target tentunya yang terbaik lebih dari PON XX kemarin. Cita-cita kita jelas Juara Umum. Kita akan berjuang sekuat tenaga. Insya Allah nanti kami juga akan membersamai mereka bertanding. Kita doakan semoga Jawa Timur akan memperoleh juara umum atau paling tidak lebih daripada PON ke...