Skip to main content

Komisi A Soroti Fenomena Perang Sarung yang Terjadi di Bulan Ramadhan

SURABAYAIMediabidik.Com– Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Tubagus Lukman Amin dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menyoroti fenomena perang sarung yang kerap terjadi di bulan Ramadhan. Menurutnya, tradisi yang berkembang di kalangan remaja ini bukan sekadar permainan, tetapi berpotensi mengganggu ketertiban umum dan memicu konflik.

"Fenomena perang sarung ini memang unik karena hanya terjadi di bulan Ramadan. Namun, kita harus sadar bahwa bulan ini adalah momen yang penuh berkah dan seharusnya dimanfaatkan untuk memperbanyak ibadah, bukan ajang untuk tindakan yang bisa berujung pada perselisihan," ujar Tubagus Lukman Amin atau yang akrab disapa Bagus.

Lebihnya Bagus menilai, bahwa upaya untuk menangani perang sarung tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat keamanan semata. Namun juga di butuhkan kerja sama dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi kemasyarakatan (ormas).

"Alhamdulillah, kemarin ada bantuan dari Banser untuk melerai perang sarung yang terjadi di kawasan Rungkut. Ini bisa menjadi rujukan bagaimana kerja sama antara aparat keamanan seperti Satpol PP dan kepolisian dengan ormas, seperti Banser, Pemuda Pancasila, dan lainnya, bisa diterapkan di berbagai wilayah," tambahnya, pada saat dikonfirmasi oleh media ini, Rabu (5/3/2025).

Bagus juga menyoroti, atas perang sarung yang masih kerap terjadi di daerah pinggiran kota, yang jauh dari jangkauan patroli Satpol PP maupun kepolisian. Menurutnya, keterbatasan personel pengamanan menjadi tantangan tersendiri dalam menjaga ketertiban selama bulan Ramadhan.

"Operasi Satpol PP dan patroli selama bulan Ramadan, memang membutuhkan banyak personel yang harus tersebar di berbagai penjuru kota. Sayangnya, masih ada titik-titik yang luput dari pengawasan, terutama di daerah pinggiran. Oleh karena itu, kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) sangat penting untuk memastikan keamanan dan ketertiban," ucap dia.

Untuk itu, Bagus berharap momentum Ramadan ini dapat dimanfaatkan sebagai ajang untuk memperkuat sinergi antara aparat keamanan dan masyarakat dalam menjaga ketertiban. "Mari kita bahu-membahu mengatasi fenomena ini agar Ramadhan di Surabaya dapat berlangsung dengan aman, nyaman, dan penuh berkah," pungkasnya. (red) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...