Skip to main content

Tim Seleksi Buka Pendaftaran Calon KPU Provinsi Jatim Periode 2024-2029

SURABAYAIMediabidik.Com - Menjelang masa berakhirnya masa jabatan komisioner Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur Periode 2019-2024 pada tanggal 20 Februari 2024 untuk kontinuitas kelembagaan perlu pembentukan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur 2024-2029.

Maka Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Timur berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1397 Tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Pada 5 (lima) Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Pada 43 (Empat Puluh Tiga) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2024 – 2029, mengundang dan membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota KPU Provinsi Jawa Timur.

Pembentukan KPU Provinsi Jawa Timur akan dimulai pembukaan pendaftaran yang dimulai tanggal 24 Oktober dan berakhir 4 November 2023. Tim seleksi KPU Provinsi Jawa Timur yang yang terdiri dari lima (5) anggota dan diketuai oleh Dr. Sasongko Budi Susetyo dimandati untuk mensosialisasikan dan membuka pendaftaran yang diharapkan disambut dengan antusias oleh Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat.

Tugas Timsel dimulai pada tahap Pengumuman Pendaftaran pada tanggal 24 Oktober 2024 sampai dengan Penyampaian Nama Calon Anggota KPU Provinsi kepada KPU paling akhir tanggal 13 Desember 2024.

Ketua Tim Seleksi, Dr. Achmad Muhibin Zuhri, M.Ag menjelaskan, Timsel akan memulai seleksi calon anggota KPU Provinsi Jatim dengan membuka, menerima pendaftaran dan melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota KPU Provinsi.

"Dilanjutkan dengan menilai dokumen persyaratan bakal calon anggota KPU Provinsi, jika semua sudah memenuhi syarat Timsel mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota KPU Provinsi," ujarnya dalam siaran pers KPU Provinsi Jatim, Selasa (24/10/2023).

Lebih dari itu, tambah Achmad Muhibin Zuhri, Timsel Provinsi Jawa Timur akan melakukan tahapan-tahapan seleksi mulai dari ujian tertulis, kesehatan jasmani, psikologi dan wawacara.

Pada akhir seleksi akan memilih 14 calon anggota KPU Provinsi Jatim (dua kali jumlah calon anggota KPU Provinsi) yang nantinya akan disodorkan dan mengikuti fit and proper test dilakukan oleh Komisioner KPU RI.

Muhibin Zuhri menerangkan, untuk menunjang tertib administrasi dalam pendaftaran calon KPU Provinsi Jatim setiap pendaftar wajib memiliki akun elektronik dan teknologi informasi dalam proses seleksi dan dokumentasi data penyelenggara Pemilu dan Pemilihan yang dimiliki KPU yaitu Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).

Untuk mendapatkan calon anggota komisoner KPU yang kredibel, jujur dan adil dalam tahapan seleksi, masyarakat diharapakan terlibat aktif dengan melakukan klarifikas dan juga saran serta masukan atas calon anggota KPU Provinsi. Salah satu kesuksesan seleksi adalah adanya keseimbangan gender, untuk pendaftar juga diminati oleh para perempuan.

"Dengan begitu keterwakilan perempuan 30 persen dalam seleksi bakal calon anggota KPU Provinsi diharapkan dapat terpenuhi," pungkas Muhibin Zuhri.

Kelengkapan dokumen persyaratan bakal calon anggota KPU Provinsi dapat dicermati pada laman KPU Provinsi Jatim. Adapun alamat KPU Provinsi Jatim: https://jatim.kpu.go.id/.

Dalam proses pendaftaran bakan calon anggota wajib melakulan pengunggahan dokumen persyaratan melalui laman siakba.kpu.go.id; dan penyerahan dokumen fisik secara langsung atau melalui jasa ekspedisi ke alamat Sekretariat Tim Seleksi yaitu Hotel Luminor, Jl. Raya Jemursari No. 206-208, Tenggilis Mejoyo, Surabaya, Jawa Timur 60292 Lantai 15; Kontak : 081996632113.

Waktu pengisian dan pengunggahan dokumen persyaratan melalui siakba.kpu.go.id dimulai sejak tanggal Pengumuman ini sampai dengan tanggal 4 November 2023 pukul 23.59 WIB.

Pada tanggal 24 Oktober – 3 November 2023 penerimaan dokumen fisik dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB dan untuk tanggal 4 November 2023 penerimaan dokumen fisik dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 23.59 WIB. (red)

 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...