Skip to main content

Pasca Insiden Maut, Keberadaan Blackhole KTV Jadi Sorotan DPRD Surabaya

SURABAYAIMediabidik.Com - Komisi B DPRD Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pasca kasus penganiayaan oleh pengunjung Blackhole KTV, terhadap teman wanitanya yang berujung pada kematian.

RDP itu, untuk mengusut perijinan tempat hiburan yang berada dikawasan Lenmarc apartemen tersebut.

Wakil Ketua Komisi B Anas Karno mengatakan dari RDP diketahui kalau ada beberapa komponen perijinan yang belum dilengkapi dan tidak sesuai peruntukan.

"Seperti ijin SKRK (Surat Keterangan Rencana Kota) yang tidak ada. Kemudian IMB (Ijin Mendirikaan Bangunan) tidak sesuai peruntukan," terangnya. Jumat (6/10/23). 

Lebih lanjut Anas mengatakan IMB yang dimiliki peruntukkannya ruko (rumah toko), apartemen, dan hotel. Padahal usahanya jenis hiburan.

"Karenanya Komisi B merekomendasikan supaya Blackhole tutup sementara sampai komponen perijiannya lengkap," tegasnya.

Menurut legislator Fraksi PDIP tersebut, Pemkot Surabaya saat ini telah memberikan perijinan yang mudah dan cepat.

"Jadi silahkan pihak Blackhole KTV segera melengkapi ijinnya," imbuh Anas.

Anas mengingatkan kepada dinas terkait Pemkot Surabaya agar serius mencermati kelengkapan ijin tempat-tempat usaha, pasca kasus Blackhole.

Selain itu Anas Karno juga mengingatkan kepada para pengelola tempat hiburan, supaya lebih serius memperhatikan antisipasi terhadap resiko keamanan.

Hal yang sama juga disampaikan Ketua Komisi B Lutfiah.

"Karena rentan terhadap resiko keamanan, kita meminta agar pengelola hiburan memperhatikannya," jelasnya.

Sementara itu legal corporate Blackhole KTV, Sudiman Sidabuke mengatakan setelah sekian tahun Blackhole KTV beroperasional tidak pernah menerima teguran maupun peringatan dari pihak manapun.

"Sekarang kalau diketahui ijin kami sebagai tempat hiburan tidak lengkap, kemudian kami disuruh tutup, kami tentunya keberatan. Apakah selama ini ada yang kita langgar. Kita tidak pernah diperingatkan, kita tidak pernah diberitahu," jelasnya.

Berdasarkan kondisi tersebut, Sudiman justru menyalahkan Pemkot Surabaya yang tidak pernah melakukan teguran maupun pemberitahuan. 

"Kita akan memenuhi semua aturan," pungkasnya.(red) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...