Skip to main content

Ini Tanggapan Komisi C Soal Revitalisasi THR dan TRS Surabaya

SURABAYAIMediabidik.Com– Akhir bulan Oktober ini Pemkot Surabaya bersama pihak investor tengah menyempurnakan kontrak terkait rencana pembangunan kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Rencananya, kontrak pembangunan destinasi wisata di Jalan Kusuma Bangsa itu segera ditandatangani pada akhir Oktober 2023.

Dikonfirmasi hal ini, Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Baktiono mengatakan, TRS memang harus direvitalisasi sekaligus diberikan wahana-wahana baru yang lebih modern agar bisa menjadi daya tarik wisata.

"Baik wisata bagi warga kota Surabaya maupun luar kota," ujar Baktiono di Surabaya, Kamis (26/10/2023).

Ia menjelaskan, untuk menghidupkan kembali TRS sebagai pusat wisata, hiburan rakyat, perdagangan, dan jasa, ada beberapa langkah yang harus ditempuh Pemkot Surabaya jika pembangunan baru TRS tidak mampu dari APBD, salah satunya menggandeng pihak ketiga.

"Seperti halnya dulu THR dengan PT Sasana Boga," kata Baktiono yang juga Sekretaris DPC PDIP Kota Surabaya ini.

Ia menerangkan, TRS dibangun sejak tahun 1970an saat itu dibangun atas kerjasama pihak ketiga, pengelola hiburan, ada yang dari Jepang dan Perancis. Dengan sistem BOT.

Terpenting, tegas Baktiono, revitalisasi oleh pihak ketiga atau investor jangan sampai mengubah nama TRS. Pasalnya, TRS di era 70an merupakan wisata hiburan rakyat terbesar di Jawa Timur.

Mengenai harga tiket masuk atau HTM saat dikelola swasta akan lebih mahal, Baktiono mengatakan, soal harga tiket harus disesuaikan dengan kemampuan masyarakat. 

"Tapi itu bisa didiskusikan antara Pemkot dengan investor soal harga tiket masuk TRS," ungkap Baktiono.

Sementara itu, Selasa (24/10/2023) Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyebut, saat ini Pemkot masih melakukan sejumlah perbaikan terkait dengan administrasi kontrak pembangunan kompleks eks THR-TRS dengan pihak investor.

"Jadi kemarin masih ada perbaikan – perbaikan, terkait dengan jumlah luasan dan ini insyaallah tetap tidak bergerak (berubah) dari Oktober 2023. Semoga di akhir Oktober ini sudah bisa tanda tangan (kontrak),"tutup Wali Kota Eri Cahyadi. (red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...