Skip to main content

Dorong Peningkatan Transaksi Non Tunai, Pemkab Kediri bersama Bank Jatim Launching KKPD

KEDIRI|Mediabidik.Com - Dalam rangka meminimalisasi penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri bersama dengan Bank Jatim dan BNI telah melaunching Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD). 

Dalam peluncuran KKPD tersebut, dihadiri oleh Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana dan Direktur IT & Digital Bank Jatim Zulhelfi Abidin, di Pendopo Panjalu Kabupaten Kediri, pada Rabu (25/10/2023) sore.

Dalam sambutannya, Zulhelfi sangat bersyukur, karena kerja sama yang terus dijalin oleh Bank Jatim dengan Pemkab Kediri selama ini terus membuahkan hasil. Terutama dalam hal dunia keuangan pemerintah yang sedang berkembang. "Peluncuran KKPD Kabupaten Kediri ini, dalam rangka memenuhi kebutuhan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atas alat pembayaran berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.

Zulhelfi memaparkan, KKPD hasil kolaborasi antara Bank Jatim dengan BNI tersebut, digunakan sebagai kartu kredit untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Atas hal tersebut, Bank Jatim berharap dengan penggunaan KKPD di Kabupaten Kediri dapat memberikan banyak manfaat. Antara lain mengurangi idle cash dari penggunaan uang persediaan satuan kerja, meningkatkan keamanan, mengurangi potensi fraud, dan meminimalisir penggunaan uang tunai.

"Kami juga berharap dapat terus bersinergi dan berkomitmen dalam memberikan support untuk berbagai program kerja yang dilakukan oleh Pemkab Kediri selaku shareholders. Semoga Bank Jatim dapat senantiasa menjadi mitra kerja yang baik bagi Pemkab Kediri, serta pelayanan kami dapat terus bermanfaat bagi nasabah, khususnya masyarakat Kediri," ungkap Zulhelfi.

Sementara itu, Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menyatakan, bahwa dengan diterapkannya KKPD di Kabupaten Kediri sangat berkesinambungan dengan semangat Pemkab untuk melakukan transaksi non tunai. "Besar harapan kami dengan adanya KKPD dapat mengoptimalisasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mungkin tadinya tak terdeteksi, jadi bisa terdeteksi. KKPD juga dapat mempermudah transaksi Pemkab dan sekaligus bisa mempercepat perputaran ekonomi. Semoga ini bisa memberi manfaat bagi pemerintah dan masyarakat," ungkapnya. (rinto)

Caption: Bank Jatim bersama Pemkab Kediri melaunching KKPD . 



Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...