Skip to main content

Sambangi Walikota, Kakanwil Puji Pelaku UMKM Sadar Hukum

SURABAYA (Mediabidik) – Upaya menciptakan masyarakat sadar hukum terus diupayakan Kanwil Kemenkumham Jatim. Terutama dengan melakukan kolaborasi dengan pemerintah daerah. Kakanwil Kemenkumham Jatim Susy Susilawati bertandang ke Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Selasa (7/5/2019). Selain untuk menyampaikan penghargaan, keduanya membahas upaya menciptakan masyarakat sadar hukum.
Pada pertemuan di ruang kerja wali kota itu, Susy didampingi Kadiv Yankumham Hajerati dan Kabid Yankum Mustiqo Vitra Ardhiansyah. Salah satu tujuan kunjungan tersebut adalah untuk menyampaikan penghargaan yang diterima Risma dan Pemkot Surabaya dari Menkumham Yasonna H Laoly.
Sebelumnya, Kanwil Kemenkumham Jatim dan stakeholder menggondol berbagai macam piagam penghargaan dari acara puncak Peringatan Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia Ke-19 26 April lalu. Total ada lima piagam yang dibawa pulang ke Jatim. Piagam tersebut tidak hanya untuk Kanwil, tetapi juga untuk Pemkot Surabaya dan Pemprov Jatim.
Untuk Kota Surabaya, menerima penghargaan/ apresiasi atas didirikannya Loket Pelayanan Fasilitasi KI di Mall Pelayanan Publik Siola. Juga ada 61 sertifikat pendaftaran merek milik UMKM Surabaya. 
Berdasarkan penghargaan tersebut, Susy menilai pelaku UMKM Kota Surabaya telah sadar hukum. Dibuktikan dengan antusiasme pendafataran KI yang sangat tinggi. Bahkan, Susy tak segan mengakui bahwa hal ini menginspirasi pihaknya untuk lebih semangat melakukan sosialisasi dan mendorong pendaftaran KI kepada masyarakat. Baik secara langsung maupun media lain seperti melalui akademisi. "Kami sangat berharap, semakin banyak warga Surabaya yang mendaftarkan produknya, agar tidak dicaplok oleh orang lain," tutur Susy.
Di sisi lain, Risma meyampaikan bahwa langkah ini adalah bentuk usaha pihaknya untuk memberikan perlindungan hukum kepada pelaku UMKM. Agar setiap produknya memiliki legalitas. Sehingga jIka ada penyalahgunaan, bisa ditiindaklanjuti oleh pihak berwajib. "Kami tidak mau hasil karya pelaku UMKM khususnya Surabaya diserobot oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," tegasnya.
Saat ini, pemkot Surabaya punya insentif untuk mengakomodir UMKM yang hendak mendaftar KI. Ada  200 paket yang disediakan. Ke depan, Risma berjanji akan menambah lagi jumlah subsidi tersebut. (opan) 

Foto : Tampak Kakanwil Kemenkumham Jatim Susy Susilawati saat bertandang ke Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Selasa (7/5/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...