Skip to main content

Dua Kali Hearing, Dua Kali Dirut KBS Mangkir

SURABAYA (Mediabidik) - Direktur Utama Kebun Binatang Surabaya (KBS) Choirul Anwar kembali tidak hadir dalam hearing yang digelar Komisi B DPRD Kota Surabaya dengan pihak pedagang Jalan Stail KBS yang dijadwalkan, Sabtu (25/5) pukul 13.00 Wib.

Mangkirnya Dirut KBS dalam undangan Hearing Komisi B bersama pedagang KBS jalan Stail dibenarkan Wakil ketua Komisi B DPRD kota Surabaya, Anugrah Ariyadi, SH.

menurutnya, sudah dua kali undangan hearing kami layangkan pada Dirut KBS. Akan tetapi, kembali Dirut KBS tidak hadir undangan kami di Komisi B, khususnya membahas soal eks pedagang di Jalan Stail Surabaya di area parkir KBS itu.

"Sudah dua kali mangkir undangan hearing di Komisi B terkait pembahasan penertiban eks PKL Jalan Stail yang berjualan di area halaman parkir KBS," tegas Anugrah, Sabtu (25/5) ditemui diruang Komisi B DPRD kota Surabaya.

Ini artinya bahwa penugasan empat wakil manajemen KBS tidak bisa memberikan keputusan apapun, ucap Anugrah.

"Yo percuma hearing dengan perwakilan KBS yang tidak bisa memberikan keputusan apapun. Ya kita undang lagi nanti sampai Dirut KBS memberikan keterangan pada kami," tutur Wakil Ketua Komisi B DPRD kota Surabaya Ini.

Untuk diketahui, berdasarkan informasi yang kami dapat dari para pedagang, ceritanya bahwa dulunya mereka dikoordinir oleh saudara Mustofa. Sementara itu, Mustofa yang melakukan kerja sama dengan Manajemen KBS. Akan tetapi lanjut Anugrah, kontrak kerjasamanya sudah selesai alias habis masa kontraknya antara KBS dengan Mustofa, sehingga diduga dipindahtangankan ke pihak lain.

"Lah sekarang kok muncul lagi pedagang-pedagang lain di area parkir KBS yang dikoordinir orang lain. Kalau niatnya mau ditertibkan harusnya gak ada lagi PKL lain yang boleh berjualan di area itu," ungkap Anugrah.

Kesempatan lain perwaiilan eks pedagang Jalan Stail KBS Surabaya, Tri Sugeng memaparkan, ada sekitar 16 eks pedagang Jalan Stail Surabaya yang meminta keadilan setelah kami para pedagang ditertibkan pihak manajemen KBS.

"Sekarang malah ada PKL lain yang berasal dari luar kota, boleh berjualan di area parkir KBS," tutur Tri.

Untuk itu kami para eks pedagang Jalan Stail yang berjualan di area parkir KBS mengadukan ke DPRD kota Surabaya. Kalau dipaksakan harus menempati stan-stan di dalam KBS jelas kami tidak mampu. Sebab biaya sewanya mahal yakni Rp 2 juta per bulan. Sedangkan berjualan di area parkir saja pendapatan kami tidak sampai segitu.

"Stan yang ada di dalam KBS mahal sekitar Rp 2 jutaan. Kami tidak sanggup membayar biaya sewa perbulannya. Gak nutut hasile," ujar dia.

"Harapan kami, semoga ada kebijaksanaan dari pihak manajemen KBS, sehingga kami dapat berjualan kembali, "imbuhnya. (pan) 


Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...