Skip to main content

Kejari Surabaya Serahkan BB Korupsi Rp443 Juta ke LPDB

SURABAYA (Mediabidik) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, mengembalikan uang kerugian negara, sebesar lebih dari Rp 443 juta, dari kasus korupsi dana Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi (LPDB).

Kepala Kejari Surabaya, Anton Delianto mengatakan, tim Kejari Surabaya mengembalikan langsung kepada LPDB. Tujuannya, agar dana tersebut bisa langsung digunakan atau dimanfaatkan kembali.

"Bisa digulirkan kepada Koperasi Koperasi, atau usaha mikro kecil lainnya, sehingga bisa bermanfaat untuk pengembangan koperasi usaha mikro," jelasnya di Kantor Kejari Surabaya, Jumat (24/5/2019).

Uanh tersebut, adalah pengembalian dari empat terpidana kasus penyalahgunaan dana LPDB KUMKM (Koperasi Usaha Mikro Kecil Menenga), Koperasi Serba Usaha (KSU) Mitra Lestari.

Uang pengembalian tersebut, diserahkan langsung oleh Kajari Surabaya kepada Direktura Utama LPDB, Braman Setyo.

Braman Setyo sendiri mengapresiasi langkah Kejari Surabaya yang berinisiatif mengembalikan uang rampasan tersebut langsung kepada LPDB, tidak ke kas Negara.

"Tentunya kalau ke kas Negara, akan panjang lagi urusan saya. Di bendahara negara, di Kementerian Keuangan itu tidak mudah," kata Braman Setyo.

Dengan pola seperti ini, tambahnya, dana tersebut bisa langsung digulirkan kembali. Sebagai modal dari LPDB kepada pengembangan koperasi dan UMKM.

"Pola seperti ini yang harus dilakukan oleh Kejaksaan yang lain, dan ini menjadi contoh, atau model di Indonesia," terangnya.

Karena pengembalian langsung kepada LPDB ini, lanjut Braman Setyo telah tercantum dalam perundang undangan, sehingga tidak menyalahi aturan. Pihaknya berharap, terobosan ini menjadi contoh secara nasional.

Sementara itu, kronologis kasus pengalahgunaan dana LPDB KUMKM oleh KSU Mitra Lestari ini, berawal dari pengajuan dana ke LPDB sebesar Rp 1,5 milyar. Kemudian yang disetujui sebesar Rp 1 milyar.

Namun setelah dana tersebut cair, seharusnya disalurkan kepada 25 orang anggota, namun oleh 4 orang pengurus yang kini sudah divonis 1 tahun penjara, dana tersebut hanya dibagikan kepada 5 orang.

"Yang 20, yang sisanya tadi, dipergunakan untuk keperluan pribadinya. Jadi ini ada penyimpangan dan merupakan suatu tindak pidana korupsi," pungkasnya.(opan).


Foto : Kepala Kejari Surabaya Anton Delianto dan Direktura Utama LPDB, Braman Setyo saat prosesi penyerahan BB. Tampak juga Kasipidsus Kejari Surabaya Heru Kamarullah mendampingi Kajari saat proses berlangsung, Jumat (24/5/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...