Skip to main content

Dishub Surabaya Uji Coba Jalan MERR Gunung Anyar - Sidoarjo

SURABAYA (Mediabidik) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya mulai melakukan uji coba pembukaan Jalan Middle East Road (MERR) Gunung Anyar menuju Sidoarjo pada Kamis, (9/5/2019). Jalan yang menghubungkan MERR Gunung Anyar ke arah Sidoarjo ini, nantinya bakal menjadi jalur alternatif bagi masyarakat.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad mengatakan pihaknya bersama jajaran Dinas PU Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) serta kepolisian melakukan uji coba jalan MERR Gunung Anyar sisi timur, sepanjang 1800 meter tersebut. "Kita buka pukul 12.00 Wib hari ini, nantinya yang jelas ada tiga lajur. Kali ini yang dibuka jalur sisi arah luar kota (Surabaya-Sidoarjo), untuk yang jalur sebaliknya, masih proses," kata Irvan, Kamis, (9/05/19).

Irvan menyampaikan bahwa uji coba jalan yang direncanakan mulai pukul 07.00 Wib tersebut, harus terkendala dengan kondisi pada bagian sisi selatan aspal yang mengalami penurunan. Sehingga kemudian dilakukan perbaikan oleh Dinas PU Bina Marga dan Pematusan dalam beberapa jam. "Sisi selatan itu ada penurunan yang sangat tajam, takutnya saat mobil melaju dengan kecepatan kencang tiba-tiba ada penurunan tajam. Jadi perlu diperbaiki sedikit untuk mengantisipasi itu, namun ini sudah selesai," ujarnya.

Menurutnya, uji coba ini akan dilakukan minimal selama seminggu ke depan. Tujuannya untuk mengetahui kendala atau kondisi jalan sebelum resmi dibuka. Sehingga pihaknya bisa segera melakukan evaluasi dan perbaikan. "Besok kita ada rapat evaluasi bersama Dishub Sidoarjo," jelasnya.

Ia menambahkan selama ini pada saat memasuki jam-jam padat, baik pagi maupun sore, kendaraan dari Surabaya ke arah Sidoarjo banyak bertumpu di Jalan Ahmad Yani. Sehingga membuat arus lalu lintas di seputaran daerah tersebut menjadi padat. Dengan adanya jalur baru Merr Gunung Anyar ini, diharapkan mampu menambah kapasitas jalan di Surabaya. "Ini merupakan satu bagian dari inner ring road yang diharapkan mampu menambah kapasitas jalan," terangnya.

Untuk pengamanan dan pengaturan arus lalu lintas di seputaran, Dishub Surabaya juga menggandeng beberapa pihak. Diantaranya, Satlantas Polrestabes Surabaya, Polsek Rungkut, Satpol PP, serta Dinas Perhubungan Sidoarjo, untuk turut serta mengawasi dan melakukan pengamanan jika ada pengendara yang melanggar lalu lintas menerobos jalur sisi barat atau dari arah Sidoarjo menuju Surabaya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...