Skip to main content

Empat Kali Dihukum Terdakwa Mengaku Lebih Betah Dipenjara

SURABAYA (Mediabidik) - Jawaban yang mencengangkan keluar dari mulut Supriyadi, terdakwa perkara dugaaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Menurutnya, ia lebih nyaman berada di dalam penjara, ketimbang bebas.
Jawaban tersebut terlontar, saat residivis yang empat kali dihukum pada kasus pencurian ini, menjawab pertanyaan majelis hakim ketika menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (6/5/2019).
"Mengapa kamu baru keluar penjara kok mencuri lagi?," tanya Jan Manopo, salah satu anggota hakim kepada terdakwa. "Didalam (penjara, red) enak pak hakim," singkat terdakwa menjawab.
Tak pelak, jawaban tersebut membuat majelis hakim serta pengunjung sidang geleng-geleng kepala. "Bagaimana kamu ini, masak didalam penjara enak, apa karena makan dan tidur gratis?," sambung hakim.
Pada kasus sebelumnya, terdakwa mendapat ganjaran hukuman 1 tahun penjara. Namun pada kasus kali ini, ia harus rela mendapatkan hukuman lebih berat. Oleh majelis hakim yang diketuai Slamet Santos, terdakwa dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.
"Menyatakan secara sah dan menyakinkan terdakwa bersalah sesuai pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP. Menjatuhi hukuman 3 tahun penjara," ujar hakim Slamet membacakan amar putusannya. 
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Pada agenda sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didik Yudha dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara.
Menanggapi vonis hakim terdakwa langsung menyatakan menerima dan tidak menempuh upaya hukum banding. "Menerima (vonis) pak hakim," tegas terdakwa menjawab pertanyaan hakim.
Untuk diketahui, terdakwa Supriyadi ini harus kembali diadili karena perbuatannya mencuri kendaraan bermotor milik korban Agus Fatoni.
Pencurian dengan memakai modus kunci 'T' ini terjadi di Bogorame Timur Surabaya, pada Januari 2019 lalu. Motor korban yang terparkir dipinggir jalan, berhasil digondol terdakwa ke Rabesan Moragung Bangkalan Madura untuk dijual kepada orang yang bernama Kak Wafi Alias Rosid (DPO) dengan harga Rp 3,7 juta. Atas perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sekira Rp14 juta. (opan) 

Foto : Tampak terdakwa Supriyadi sesaat usai jalani sidang di PN Surabaya. Tak terlihat penyesalan pada wajah residivis ini, Senin (6/5/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Dukung Penyelenggaraan Layanan QRIS Trans Jatim, Bank Jatim Raih Penghargaan

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus bersinergi dengan program-program Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) demi memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat. Salah satu bentuk support Bank Jatim, yaitu memfasilitasi kemudahan pembayaran transportasi bus Trans Jatim.  Berkat pelayanan prima yang diberikan oleh BJTM itu, perseroan berhasil mendapatkan apresiasi berupa piagam penghargaan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Dishub Jatim) atas kerja sama penyelenggaraan layanan pembayaran non tunai melalui QRIS pada sistem E-Ticketing Trans Jatim. Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Dishub Jatim Dr Nyono dan diterima oleh Direktur Kepatuhan Bank Jatim Umi Rodiyah dalam acara Peresmian Operasional bus Trans Jatim Koridor IV (Gresik - Lamongan) dan Trans Jatim Luxury, di Alun-Alun Lamongan, pada Jumat (9/8/2024). Turut hadir juga dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy...

Pj Gubernur Jatim Lepas Atlet Jatim Menuju PON XXI Aceh-Sumut

SURABAYA|Mediabidik.Com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono optimistis atlet kontingen Jawa Timur (Jatim) dapat membawa pulang gelar Juara Umum dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh-Sumut pada 9-20 September mendatang. Hal tersebut disampaikannya saat melepas Kontingen Jawa Timur di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Jumat (30/8/2024) sore.  Pelepasan tersebut ditandai dengan pemakaian jaket dan topi secara simbolis kepada perwakilan atlet dan pelatih oleh Pj Gubernur Adhy. Pj Gubernur Adhy mengatakan, optimisme raihan juara umum di PON kali ini sangatlah realistis. Mengingat pada gelaran PON XX di Papua tahun lalu, Jatim dapat menduduki juara ketiga. "Target tentunya yang terbaik lebih dari PON XX kemarin. Cita-cita kita jelas Juara Umum. Kita akan berjuang sekuat tenaga. Insya Allah nanti kami juga akan membersamai mereka bertanding. Kita doakan semoga Jawa Timur akan memperoleh juara umum atau paling tidak lebih daripada PON ke...