Skip to main content

Komisi B : Polemik Terminal Bungurasih Sudah Clear dan Tidak Ada Masalah

SURABAYA (Mediabidik) - Hearing di ruang Komisi B DPRD Surabaya terkait polemik bagi hasil pengelolaan terminal Purabaya-Bungurasih, Sidoarjo semakin memanas. Pemicunya adalah, surat Bupati Sidoarjo kepada Walikota Surabaya, Tri Rismaharini soal penagihan dana bagi hasil pengelolaan terminal Bungurasih. 

Dimana, dalam surat perihal konfirmasi piutang bagi hasil pengelolaan Terminal Bungurasih yang ditandatangani langsung Bupati Sidoarjo, Saiful Illah berisikan penagihan bagi hasil oleh Pemkot Surabaya. 

Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Anugrah Ariyadi, SE mengatakan, soal polemik Terminal Bungurasih seharusnya sudah clear tidak ada masalah, karena Pemkot Surabaya sudah tidak punya hutang soal bagi hasil pengelolaan terminal Bungurasih.

Anugrah Ariyadi menjelaskan, sejak tahun 2013 hingga 2017 dana bagi hasil pengelolaan Terminal Bungurasih sudah diserahkan oleh Pemkot Surabaya ke Pemkab Sidoarjo sebesar Rp 9,2 Milyar, sesuai perjanjian bruto yaitu 30% Pemkab Sidoarjo, dan 70% Pemkot Surabaya.

"Sementara untuk tahun 2018, kan masih proses audit BPK, jadi riil nya Pemkot Surabaya sudah tidak punya hutang ke Pemkab Sidoarjo." ujarnya kepada wartawan usai hearing soal Terminal Bungurasih dengan Bagian Hukum Pemkot Surabaya, Dishub Surabaya di Komisi B DPRD Kota Surabaya, Senin (13/05/19).

Ia mengatakan, Pemkab Sidoarjo melakukan konfirmasi terkait kewajiban Pemkot Surabaya soal bagi hasil Terminal Bungurasih periode tahun 2018, namun hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI cabang Provinsi Jatim sampai saat ini belum selesai.  

Sementara, ujar Anugrah, Pemkot Surabaya berpendapat belum ada kewajiban membagi ke Pemkab Sidoarjo, karena memang auditnya belum selesai.

Dirinya kembali mengatakan, Pemkot Surabaya masih taat terhadap perjanjian terhadap Pemkab Sidoarjo, dan Pemkot Surabaya akan selalu membayarkan kewajibannya kepada Pemkab Sidoarjo.

"Jadi mari sama-sama kita tunggu berapa nilai kewajiban itu. Jadi pada prinsipnya Surabaya tidak pernah punya hutang ke Sidoarjo," pungkasnya.

Sementara itu, Kadishub Surabaya, Irfan Bayu Drajat menjelaskan, dalam sejarahnya Pemkot Surabaya selalu melakukan pembayaran kepada Pemkab Sidoarjo sejak perjanjian bagi hasil dimulai pada tahun 1991 lalu dengan prosentase 30 persen dari nilai bruto. 

"Permasalahan ini bermula ketika MoU tahun 1991, kemudian kita berkewajiban membayar 30 persen terhadap bruto," tuturnya.

Diketahui Perjanjian bagi hasil itu telah tertuang dalam keputusan bersama Walikota Madya Dati II Kota Surabaya dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Sidoarjo nomor 30 dan nomor 32 tentang pengelolaan terminal penumpang angkutan umum antar kotamadya Dati II di Desa Bungurasih Kecamatan Waru, Kabupaten Dati II Sidoarjo.

Dalam perjanjian itu, disebutkan Pemkot Surabaya harus melakukan bagi hasil pendapatan kepada Pemkab Sidoarjo sebesar 30 persen dari total pendapatan tahunan. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Dukung Penyelenggaraan Layanan QRIS Trans Jatim, Bank Jatim Raih Penghargaan

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus bersinergi dengan program-program Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) demi memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat. Salah satu bentuk support Bank Jatim, yaitu memfasilitasi kemudahan pembayaran transportasi bus Trans Jatim.  Berkat pelayanan prima yang diberikan oleh BJTM itu, perseroan berhasil mendapatkan apresiasi berupa piagam penghargaan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Dishub Jatim) atas kerja sama penyelenggaraan layanan pembayaran non tunai melalui QRIS pada sistem E-Ticketing Trans Jatim. Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Dishub Jatim Dr Nyono dan diterima oleh Direktur Kepatuhan Bank Jatim Umi Rodiyah dalam acara Peresmian Operasional bus Trans Jatim Koridor IV (Gresik - Lamongan) dan Trans Jatim Luxury, di Alun-Alun Lamongan, pada Jumat (9/8/2024). Turut hadir juga dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy...

Pj Gubernur Jatim Lepas Atlet Jatim Menuju PON XXI Aceh-Sumut

SURABAYA|Mediabidik.Com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono optimistis atlet kontingen Jawa Timur (Jatim) dapat membawa pulang gelar Juara Umum dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh-Sumut pada 9-20 September mendatang. Hal tersebut disampaikannya saat melepas Kontingen Jawa Timur di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Jumat (30/8/2024) sore.  Pelepasan tersebut ditandai dengan pemakaian jaket dan topi secara simbolis kepada perwakilan atlet dan pelatih oleh Pj Gubernur Adhy. Pj Gubernur Adhy mengatakan, optimisme raihan juara umum di PON kali ini sangatlah realistis. Mengingat pada gelaran PON XX di Papua tahun lalu, Jatim dapat menduduki juara ketiga. "Target tentunya yang terbaik lebih dari PON XX kemarin. Cita-cita kita jelas Juara Umum. Kita akan berjuang sekuat tenaga. Insya Allah nanti kami juga akan membersamai mereka bertanding. Kita doakan semoga Jawa Timur akan memperoleh juara umum atau paling tidak lebih daripada PON ke...