Skip to main content

Walikota Surabaya Lantik 572 Pejabat Struktural

SURABAYA(Media Bidik) - Pemerintah Kota Surabaya kembali melakukan mutasi pejabat. Sebanyak 572 pejabat struktural pemkot dilantik dan menempati posisi baru, Jumat (28/3), di Graha Sawunggaling. Eselon II dirotasi sebanyak 4 orang. Salah satunya, Hadisiswanto Anwar sebelumnya menjabat Asisten Adminstrasi Umum menempati posisi barunya sebagai Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggantikan Afghani Wardana.

Sedangkan Hidayat Syah sebelumnya Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga menggantikan Hadi Siswanto sebagai Asisten Adminstrasi. Posisi Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga dijabat Afghani Wardana.
Sedangkan Kepala Kerjasama Ifron Hady Susanto menempati posisinya di Bagian Organisasi dan Tatalaksana. Posisi Ifron Hady Susanto digantikan Dewi Wahyu Wardani yang mulanya menjabat sebagai Kepala Bagian Organisasi dan Tatalaksana
Dalam sambutannya Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menjelaskan alasan dilakukannya mutasi pejabat pemkot. Salah satunya, kata Risma, adanya perubahan nomenklatur seperti di Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil berubah menjadi Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil serta Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang berubah menjadi Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang.
Untuk itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Moh. Suharto Wardoyo dan Kepala Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Ery Cahyadi beserta  jajarannya dilantik kembali.
"Itu alasan pertama dilakukannya mutasi kali ini. Saya juga ucapkan selamat bertugas kepada pejabat baru dilantik. Saya tegaskan tidak ada satu rupiah pun untuk mendapatkan jabatan baru. Juga tidak ada unsur suka atau tidak suka, mutasi ini murni dilihat dari prestasi," katanya.
Risma juga berpesan sebagai pejabat harus menjaga amanah yang diberikan. Juga untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. "Masih banyak masyarakat yang membutuhkan pertolongan. Mumpung diberi kesempatan sebagai pejabat gunakanlah kesempatan itu dengan sebaik-baiknya," pesannya.
Pejabat struktural yang dilantik Eselon III total 35 orang, promosi III.b ke III.a 3 orang, promosi IV ke III 3 orang, 6 orang tetap (pengukuhan). Eselon IV.a sebanyak 62 orang, promosi eselon dari eselon IV.b 5 orang, promosi dari staf 12 orang, tetap (pengukuhan) 15 orang. Eselon IV.b sebanyak 471 orang, rotasi 4 orang, promosi dari staf 3 orang, tetap (pengukuhan) 464 orang. (Topan)

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...