Skip to main content

Cetak 16.822 SKTS Dalam Waktu Enam Bulan

SURABAYA(Media Bidik) - Pemerintah kota (Pemkot) terus melakukan penertiban administrasi kependudukan. Termasuk, bagi para penduduk musiman atau warga sementara. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) melakukan jemput bola dengan terus melakukan operasi yustisi.    

Penduduk musiman yang terjaring operasi ini akan diarahkan untuk segera melakukan pendaftaran guna mendapat Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS). Tercatat sejak Oktober 2014 hingga 23 Maret 2015, sudah 16.822 SKTS yang diterbitkan. "Formulir untuk pembuatan SKTS bisa diisi secara online," kata Kadispendukcapil M. Suharto Wardoyo.

Setelah mengisi formulir online, pemohon membawa sejumlah persyaratan ke kantor kelurahan setempat. Antara lain, KTP elektronik, surat pernyataan mengenai jaminan tempat tinggal dari kepala keluarga yang ditumpangi diketahui RT/RW setempat, dan surat pernyataan/keterangan jaminan pekerjaan/studi. Pihak kelurahan nantinya akan memberikan pengantar permohonan SKTS ke kecamatan untuk kemudian dicetak di sana dan berlaku setahun.  "Kami tidak ingin ada penduduk musiman di Surabaya ternyata menganggur. Makanya, perlu jaminan pekerjaan atau studi di sini," ungkap pejabat yang biasa disapa Anang ini.

Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Perkembangan Penduduk Dispendukcapil Arief Boediarto menambahkan, pihaknya tidak memiliki target berapa SKTS yang harus dicetak tahun ini. Intinya adalah mendata sebanyak mungkin penduduk musiman. "Yang pasti kita terus melakukan yustisi rutin bersama kelurahan dan kecamatan. Sebab kenyataannya, penduduk musiman terus berdatangan baik untuk bekerja maupun belajar di Kota Pahlawan ini," ungkap dia.

Dispendukcapil terus meng-upgrade sistem informasi internal. Salah satunya adalah sistem publikasi data melalui website. SKTS ini termasuk yang dipublikasikan dengan detail. Para penduduk musiman dapat dicek secara langsung alias online melalui website.

Sistem ini memudahkan bagi perangkat kelurahan, RW, dan RT untuk melakukan kontrol bagi warga musiman di kawasan masing-masing. Siapa yang belum terdaftar padahal telah berada di kawasan itu selama tiga bulan berturut-turut, dapat langsung diarahkan mengurus SKTS.

SKTS merupakan tanda pengenal sementara yang harus diperbarui setahun sekali. Ketentuannya berdasar Perda 14 tahun 2014. Sebelumnya, Pemkot memakai Kartu Identitas Penduduk Musiman (Kipem) sebagai tanda pengenal warga musiman berdasar Perda 5 tahun 2011.(Topan)

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...