Skip to main content

Pemkot Tutup Akses Jalan Menuju Club Deluxe


SURABAYA(Media Bidik) – Akses jalan yang menuju ke karaoke Deluxe yang berada di dalam gedung Tunjungan Center (TC) lantai 6, juga merupakan aset milik Pemkot surabaya yang selama ini digunakan sebagai lahan parkir bagi pengunjung Club Deluxe, sekarang kembali dikuasai oleh Pemkot dan di tutup oleh Satpol PP Kota Surabaya.

Kadis Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Pemkot Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu mengatakan, Akses jalan menuju Deluxe yang berada didalam gedung TC malam ini kita tutup dan kita ambil alih penguasaannya karena selama ini Deluxe menggunakan fasilitas aset milik pemkot.

"Sekarang Deluxe sudah tidak bisa menggunakan fasilitas Pemkot lagi, namun Deluxe masih bisa beroperasi,"Kata Rahayu yang biasa disapa Yayuk sabtu malam (07/03/2015).

Yayuk Menjelaskan, Sebelum melakukan penutupan askes jalan dan pengambilan alih penguasaan aset milik pemkot ,kita sudah melakukan koordinasi dengan pihak deluxe dan beberapa minggu lalu dan Pihak Deluxe sudah menyerahkan ke Pemkot, sekarang pihak deluxe tidak lagi bisa menggunakan fasilitas pemkot ini.

"Keberadaan bangunan Deluxe ikut TEC secara kebetulan pintu masuk Deluxe berhadapan dengan lahan parkir aset milik pemkot berada di lantai enam," Jelasnya

Yayuk menambahkan, Gedung dan bangunan milik aset pemkot yang bersebelahan dengan gedung TEC, yakni Gedung Siola, Gedung Tunjungan Center, dan Jembatan Tanjung Anom yang ada di jalan Tujungan surabaya.

Ditempat yang sama Manager Deluxe Mahmud mengatakan, dengan adanya penutupan akses jalan menuju pintu masuk karaoke Deluxe oleh Pemkot secara otomatis pengunjung Karaoke Deluxe dipastikan akan menurun,sebab rata-rata pengunjung Deluxe setiap harinya bisa mencapai 100 orang.

"Kalau ditutup seperti ini pasti akan menurun mencapai 50 persen tiap harinya, untuk itu kita siapkan sekuriti di bawah, agar pengunjung bisa diarahkan menuju pintu masuk," Katanya.

Penutupan akses jalan menuju ke Deluxe karaoke yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Surabaya, Kabid Operasional Satpol PP Surabaya Dhari mengatakan, Satpol PP selaku penegak perda sekaligus Eksekutor hanya menjalankan tugas mengamankan aset milik Pemkot sesuai dengan Perda 4 tahun 2012 tentang pengamanan aset pemkot.

"Secara tegas malam ini akses jalan yang menuju Deluxe kita tutup,karena pihak Deluxe menggunakan fasilitas aset milik pemkot,"Tegas Dhari Kasi Operasional Satpol PP Surabaya. (irw)



Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...