Skip to main content

Walikota Surabaya Terima Penghargaan dari DPD Persagi Jatim

SURABAYA(Media Bidik) - Dinyatakan sebagai kepala daerah yang peduli terhadap masalah gizi warganya. Yang juga menjadi walikota terbaik ketiga dunia versi World Mayor Project (WMP) Tri Risma Harini dianugerahi penghargaan oleh DPD Persatuan Ahli Gizi (Persagi) Jatim.

Penghargaan diserahkan oleh Ketua DPD Persagi Jatim Andriyanto, bertepatan dengan rangkaian peringatan Hari Gizi Nasional 2015 di Hotel Narita, Sabtu (28/2). Adapun tema acara tahun ini adalah "Bersama Membangun Gizi, Menuju Bangsa Sehat Berprestasi".

Dalam sambutannya, Andriantyo menyatakan bahwa momen ini bukan semata-mata membagi-bagikan penghargaan kepada sejumlah tokoh. Namun, lebih dari itu, pihaknya ingin menggugah semangat seluruh lapisan masyarakat agar lebih sadar gizi.

Menurut Andriyanto, masalah gizi sudah menjelma menjadi problem kompleks di Jawa Timur. "Ke depan, sumber daya manusia (SDM) sangat ditentukan oleh faktor gizi," terangnya.

Terkait terpilihnya figur Risma sebagai penerima penghargaan, Andriyanto mengatakan, hal itu dikarenakan kesehatan masuk dalam program prioritas Kota Surabaya. Salah satu contoh yang paling konkret yakni inovasi program pendampingan bina keluarga gizi kurang maupun gizi buruk secara berkelanjutan.

Sementara itu, Walikota Risma memaknai permasalahan gizi sebagai sesuatu tantangan yang harus ditangani bersama. Artinya, problem tersebut bukan hanya menjadi tanggung jawab dokter dan ahli gizi, tetapi juga seluruh lapisan masyarakat termasuk pemerintah.

Dikatakan Risma, ketika berbicara tentang gizi, pemerintah kota kerap dihadapkan oleh kultur negatif yang masih dianut sebagian masyarakat. Kultur yang dimaksud mantan Kepala Bappeko ini adalah sikap meremehkan asupan gizi.

"Sayangnya, masih ada saja yang beranggapan toh kalau sakit akan dicover BPJS. Nah, pemikiran seperti inilah yang harus diubah. Sebab, kalau seseorang sakit, akan menyebabkan ketidakproduktifan. Artinya, seharusnya orang tuanya bisa bekerja tapi karena anaknya sakit, terpaksa harus menjaga dan merawatnya," ujarnya.

Dia menambahkan, pentingnya kesadaran akan gizi juga harus ditangkap setiap keluarga di Indonesia. Pasalnya, ketika menghadapi persaingan global, anak-anak Indonesia tidak hanya dituntut cerdas secara intelektual, tetapi juga sehat secara fisik dan emosional.(Topan)

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...