Skip to main content

Satpol PP Takut Bongkar Reklame Liar di Keputran Panjunan

SURABAYA(Media Bidik) - Masih berdirinya reklame bodong di jalan Keputran Panjunan Surabaya yang disinyalir tidak berijin, menimbulkan tanda tanya bagi sejumlah pegawai Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Pemkot Surabaya, pasalnya semenjak munculnya surat protes keberatan dari CV Varka Empira Abadi selaku biro penyelenggara reklame Simas yang merasa terhalangi dengan adanya reklame liar tersebut. Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang pemkot Surabaya langsung mengeluarkan SP(Surat Perintah) bongkar kepada Kasatpol PP Surabaya per tanggal 13 Februari lalu, agar segera menurun reklame tersebut karena tidak mempunyai ijin SIPR.

Ironisnya surat perintah bongkar tersebut tidak berjalan semestinya, karena hingga saat ini reklame liar tersebut masih berdiri walaupun hanya tinggal kerangkanya saja, padahal sebelumnya Kasatpol PP kota Surabaya Irvan Widayanto saat dikonfirmasi dua hari lalu, berjanji akan segera menurunkan reklame tersebut, tetapi sampai sekarang belum ada realisasinya.

Sementara itu Denny Christepul Kabid Pengembangan Kapasitas saat dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan,"Rencana kemarin pemilik reklame menurunkan sendiri, tapi kenyataan belum sampai tuntas, jadi kita turunkan sendiri. Tadi sudah kita cek, ternyata butuh alat berat untuk menurunkannya, kemungkinan besok malam akan kita turunkan,"jelasnya,Senin(2/3).

Masih menurut Denny,"Mereka itu kadang ngak jelas minta waktu untuk menurunkan sendiri, ternyata tidak sampai bawah, karena kita tetap kontrol reklame tersebut, untuk laporan ke bu wali, jadi tetap kita bongkar kelanjutannya sampai tuntas. Yang Videotron juga demikian minta waktu dibongkar sendiri supaya tidak rusak, masih kita upayakan dan yang bersangkutan masih ngotot diturunkan sendiri. Saya sudah perintahkan staf saya untuk cek lagi, coba di kroscek dengan Ali Cipta Karya kenapa mereka kok tetap ngotot demikian,"paparnya

Di tempat lain saat media ini klarifikasi ke Ali Kasi Perijinan DCKTR Pemkot Surabaya terkait hal tersebut mengatakan,"Kita sama sekali tidak mempunyai data terkait reklame tersebut, dan kita tidak tau itu milik siapa, karena tidak ada satupun data yang masuk atau kita terima, itu cuma alasan Satpol PP saja, ngomong saja kalau tidak berani menurunkan reklame tersebut karena mereka sudah tau siapa yang ada dibelakang reklame tersebut,"tandasnya. (Topan)

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...