Skip to main content

Akan Ada Tersangka Baru Dari DCKTR Pemkot Surabaya

SURABAYA(Media Bidik) - Seiring berjalannya waktu penanganan kasus MERR II C yang sudah masuk ke meja hijau dengan kerugian keuangan sebesar Rp 12 Milliar, dan menyeret tiga orang pegawai negeri sipil di Dinas Bina Marga dan Pematusan(DBMP) Pemkot Surabaya, sekarang menjadi pesakitan di Lapas Porong dan Medaeng Sidoarjo, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dari Dinas Cipta Karya dan Pematusan (DCKTR) pemkot Surabaya, yang berinisial AS diduga mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembebasan tersebut.

Hal ini diungkapkan oleh Aditya Waskita Sekertaris Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) pemkot Surabaya yang aktif mengikuti persidang kasus MERR II C yang menjerat istrinya menjadi salah satu tersangka, saat diwawancarai BIDIK Kamis(12/3) mengatakan,"Sebenarnya istri saya tidak tau kalau ada mark up dalam pembebasan tersebut, karena dari hasil audit BPK maupun pemeriksaan KPK tidak ditemukan kerugian negara, dari data punya PU Bina Marga maupun data dari Cipta Karya saat dicocokan tidak ada perbedaan, semuanya sama, bahkan Sekda sendiri selaku ketua Panitia Pembebasan Tanah (P2T) saat akan menanda tangani berkas pencairan harus melihat data terlebih dulu, untuk mencocokan kesamaan data"ungkapnya

Masih menurut Aditya,"Terbongkarnya kasus tersebut saat pihak kejaksaan Surabaya meminta data arsip pembebasan di sekertariat Dinas Cipta Karya, saat dicocokan antara data dari DBMP dan data yang disimpan disekertariat DCKTR ternyata tidak sama, disitu ditemukan kerugian negara sebesar Rp 12 Miliiar, setelah diselidiki ternyata ada permainan mark up anggaran antara AS staf Cipta Karya yang bertugas dibidang pemukimam dengan Olli Faisol dan Djoko Waluyo, disidang kemarin Djoko telah menuding AS mendapat fee 10 persen disetiap transaksi dan AS mempunyai peran penting dalam pembebasan tersebut,"tandasnya

Seperti yang pernah diungkapkan Roy Revalino Kasi Pidana Khusus Kejari Surabaya sebelumnya, akan ada terseangka baru dikasus MERR II C,"Tunggu saja perkembangannya. Kalau dari hasil penyidikan saksi-saksi menemukan bukti-bukti baru, sangat memungkinkan akan ada tersangka baru," terangnya. (Topan)

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...