
Hal ini diungkapkan oleh Aditya Waskita Sekertaris Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) pemkot Surabaya yang aktif mengikuti persidang kasus MERR II C yang menjerat istrinya menjadi salah satu tersangka, saat diwawancarai BIDIK Kamis(12/3) mengatakan,"Sebenarnya istri saya tidak tau kalau ada mark up dalam pembebasan tersebut, karena dari hasil audit BPK maupun pemeriksaan KPK tidak ditemukan kerugian negara, dari data punya PU Bina Marga maupun data dari Cipta Karya saat dicocokan tidak ada perbedaan, semuanya sama, bahkan Sekda sendiri selaku ketua Panitia Pembebasan Tanah (P2T) saat akan menanda tangani berkas pencairan harus melihat data terlebih dulu, untuk mencocokan kesamaan data"ungkapnya
Masih menurut Aditya,"Terbongkarnya kasus tersebut saat pihak kejaksaan Surabaya meminta data arsip pembebasan di sekertariat Dinas Cipta Karya, saat dicocokan antara data dari DBMP dan data yang disimpan disekertariat DCKTR ternyata tidak sama, disitu ditemukan kerugian negara sebesar Rp 12 Miliiar, setelah diselidiki ternyata ada permainan mark up anggaran antara AS staf Cipta Karya yang bertugas dibidang pemukimam dengan Olli Faisol dan Djoko Waluyo, disidang kemarin Djoko telah menuding AS mendapat fee 10 persen disetiap transaksi dan AS mempunyai peran penting dalam pembebasan tersebut,"tandasnya
Seperti yang pernah diungkapkan Roy Revalino Kasi Pidana Khusus Kejari Surabaya sebelumnya, akan ada terseangka baru dikasus MERR II C,"Tunggu saja perkembangannya. Kalau dari hasil penyidikan saksi-saksi menemukan bukti-bukti baru, sangat memungkinkan akan ada tersangka baru," terangnya. (Topan)