Skip to main content

Walikota Terima Kunjungan Dubes Belanda di Balai Kota

SURABAYA(Media Bidik) - Semakin pesatnya perkembangan Kota Surabaya, tak ayal mendapatkan perhatian negara lain. Tak terkecuali Belanda. Kamis (26/2), Duta Besar (dubes) Belanda untuk Indonesia HE. Rob Swartbol berkunjung ke balai kota. Swartbol yang datang bersama Konsul Kehormatan Sylvia Pangkey dan Atase Ekonomi Hayo Provokluit. diterima Walikota Surabaya Tri Rismaharini.

Swartbol sangat kagum dengan kebersihan serta hijaunya Kota Surabaya. Kondisi Surabaya dinilai lebih baik daripada ibukota Jakarta. Tak hanya itu, Dubes Belanda juga memuji walikota dengan beberapa penghargaan yang sudah diraih Kota Pahlawan. 

Dalam kesempatan ini, Swartbol menawarkan beberapa kerjasama pengelolaan air limbah, serta pemanfaatan sampah menjadi energi alternatif. Menanggapi hal itu, walikota menjelaskan bahwasanya Surabaya telah melakukan hal itu sejak dua tahun lalu.

Kota Surabaya merupakan salah satu kota di Indonesia yang menjadi kota percontohan. Ibu kota provinsi Jawa Timur tersebut telah memanfaatkan sampah menjadi energi alternatif bekerjasama dengan Jepang. 

"Sampah di Surabaya juga didaur ulang menjadi sesuatu yang bernilai. Di kampung-kampung juga sudah ada bank sampah yang telah melaksanakan prosedur pemilahan. Sampah organik kita kelola menjadi kompos untuk digunakan memupuk tanaman di taman kota," terangnya. 

Saat ini yang menjadi perhatian utama, lanjut Risma, adalah pembangunan transportasi massal berupa trem dan monorel. Dikatakan walikota terbaik ketiga versi world mayor prize (WMP) ini, bahwa pembangunan trem akan dimulai tahun ini.

Menanggapi rencana tersebut, Rob Swartbol menawarkan kerjasama pengadaan rel. Rel ini terbuat dari baja pilihan, ada dua perusahaan di Belanda yang sanggup menjalankan kerjasama ini. 

Selain itu, persoalan drainase kota tak luput menjadi pembahasan. Dubes Belanda ingin menawarkan kerjasama di bidang pengerukan saluran air di Surabaya. Termasuk untuk mengatasi persoalan banjir di Kali Lamong. "Persoalan banjir masih menjadi persoalan utama kota-kota besar di Indonesia. Termasuk ibukota Jakarta, banjir menjadi PR utama yang harus segera diselesaikan," tukas Swartbol. 

Risma menyambut baik inisiatif pemerintah Belanda tersebut. Namun dia menjelaskan bahwa persoalan Kali Lamong sejatinya bukan merupakan tanggung jawab Kota Surabaya sepenuhnya, melainkan pemerintah pusat.(Topan)

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...