Skip to main content

Kasus Pungli SKDU Masih Proses Pemeriksaan

SURABAYA (Media Bidik) – Dari hasil rekomendasi Ombusman Republik Indonesia (ORI) terkait pungutan liar(Pungli) tentang perijinan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) yang melibatkan beberapa perangkat daerah dilingkungan Pemerintah kota Surabaya hingga hari ini masih dalam tahap pemeriksaan team Adhock yang terdiri dari masing-masing SKPD.  

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Kota Surabaya, Mia Santi Dewi saat dikonfirmasi Kamis(5/2) mengatakan bahwa kasus tersebut saat ini masih dalam proses pemeriksaan atasan langsung, hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

"Sebagian sudah jalan pada pemeriksaan atasan langsung. Sebenarnya kalau dari inspektorat sendiri sudah selesai pemeriksaannya. Karena kan kita mengacu pada PP no. 53 tadi, jadi tetap harus diproses sama atasan mereka masing-masing," papar Mia.

Mia menjelaskan, bahwa kasus tersebut tergolong pelanggaran berat. Hasil dari pemeriksaan Inspektorat dan atasan nantinya akan diserahkan langsung kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yakni Walikota Surabaya, dan setelah diserahkan kepada PPK, maka dari PPK menginginkan agar dibentuk tim pemeriksa lagi yang terdiri dari beberapa SKPD diantaranya BKD, Inspektorat, Bagian Hukum dan atasan langsung. 

"Sekarang tim ini sudah dibentuk, ada sebagian dari 6 orang dan 4 orang yang sudah diperiksa. Dan hasil pemeriksaan inilah nantinya yang akan memutuskan sanksi apa yang akan diberikan kepada 6 oknum perangkat daerah yang terlibat,"jelasnya.

Sementara, kepala Inspektorat Pemkot Surabaya, Sigit Suharsono saat dikonfirmasi membenarkan, bahwa pihaknya sudah menyerahkan hasil dari pemeriksaan terhadap 6 oknum yang terlibat.

"Sudah kita serahkan kepada atasannya langsung. Kalau yang melanggar itu dari Kasi Trantib dan Lurah, maka yang berhak memeriksa adalah Camat sebagai atasan langsung. Begitu juga dengan staff cipta karya yang ada UPTSA, maka yang memeriksa adalah kepala dinas Ciptakarya dan semua sudah kita serahkan ke BKD. Jadi, acuannya sudah ada dalam PP 53," ungkapnya.

 Masih menurut Sigit,"Pelanggaran yang dilakukan mereka masuk dalam pelanggaran sanksi berat, dan sanksi yang akan dijatuhkan kepada 6 oknum tersebut. Diantaranya, penundaan pangkat, penurunan pangkat, pembebasan tugas jabatan, pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian tidak hormat.(Topan)

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Dukung Penyelenggaraan Layanan QRIS Trans Jatim, Bank Jatim Raih Penghargaan

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus bersinergi dengan program-program Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) demi memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat. Salah satu bentuk support Bank Jatim, yaitu memfasilitasi kemudahan pembayaran transportasi bus Trans Jatim.  Berkat pelayanan prima yang diberikan oleh BJTM itu, perseroan berhasil mendapatkan apresiasi berupa piagam penghargaan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Dishub Jatim) atas kerja sama penyelenggaraan layanan pembayaran non tunai melalui QRIS pada sistem E-Ticketing Trans Jatim. Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Dishub Jatim Dr Nyono dan diterima oleh Direktur Kepatuhan Bank Jatim Umi Rodiyah dalam acara Peresmian Operasional bus Trans Jatim Koridor IV (Gresik - Lamongan) dan Trans Jatim Luxury, di Alun-Alun Lamongan, pada Jumat (9/8/2024). Turut hadir juga dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy...

Pj Gubernur Jatim Lepas Atlet Jatim Menuju PON XXI Aceh-Sumut

SURABAYA|Mediabidik.Com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono optimistis atlet kontingen Jawa Timur (Jatim) dapat membawa pulang gelar Juara Umum dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh-Sumut pada 9-20 September mendatang. Hal tersebut disampaikannya saat melepas Kontingen Jawa Timur di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Jumat (30/8/2024) sore.  Pelepasan tersebut ditandai dengan pemakaian jaket dan topi secara simbolis kepada perwakilan atlet dan pelatih oleh Pj Gubernur Adhy. Pj Gubernur Adhy mengatakan, optimisme raihan juara umum di PON kali ini sangatlah realistis. Mengingat pada gelaran PON XX di Papua tahun lalu, Jatim dapat menduduki juara ketiga. "Target tentunya yang terbaik lebih dari PON XX kemarin. Cita-cita kita jelas Juara Umum. Kita akan berjuang sekuat tenaga. Insya Allah nanti kami juga akan membersamai mereka bertanding. Kita doakan semoga Jawa Timur akan memperoleh juara umum atau paling tidak lebih daripada PON ke...