Skip to main content

Pemkot Surabaya Takut Tindak Tegas Karaoke Oase

SURABAYA(Media Bidik) – Walaupun sudah dikeluarkannya Perda No 23 Tahun 2012 tentang Pariwisata, namun masih banyak pengusaha RHU nakal, melanggar Perda tersebut. Diterbitkannya Perda tersebut, bertujuan agar seluruh pengusaha Rekreasi Hiburan Umum(RHU) mematuhi segala aturan perijinan yang ada dalam Perda tersebut, diantaranya ijin IMB, UKL-UPL, HO dan TDUP, mandulnya perda tersbut di duga ada oknum pejabat atau SKPD yang bermain hanya untuk kepentingan pribadi.

Walaupun sudah beroperasi sejak tahun 2012 hingga sekarang, karaoke Oase yan berlokasi di Ruko HR Muhamad BI A/38-41 Surabaya. Ternyata belum mengantongi ijin sama sekali, baik ijin IMB, UKL-UPL, HO dan TDUP, anehnya tidak ada tindakan sama sekali dari Pemkot Surabaya khususnya BLH, Disparta dan Satpol PP kota Surabaya selaku penegak Perda kota Surabaya, sekaligus ketua team RHU Kota Surabaya, mereka terkesan tutup mata dan saling lempar tanggung jawab terkait masalah tersebut.

Seperti yang diungkapkan Fauzi M yos Kabid Perijinan RHU Dinas Pariwisata kota Surabaya saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu terkait masalah tersebut mengatakan,"Cek dulu sana ke bagian IMB dan HO, karena karaoke Oase belum ada ijin TDUP(Tanda Daftar Usaha Pariwisata) dari kita,"kilahnya

Dilain tempat saat media ini konfirmasi ke Kasatpol PP kota Surabaya Irvan Widyanto menjelaskan,"Kita pernah sekali merazia tempat tersebut, dan berkas BAPnya sudah kita serahkan ke Dinas Pariwisata, apabila sampai sekarang belum ada ijinnya kenapa Dinas Pariwisata tidak mengirimkan surat bantuan penertiban(Bantib) ke kita,"terangnya

Sementara itu Wiwik Widayati Kepala Dinas Cipta Karya saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Selasa(17/2) kemarin melalui ponselnya mengatakan,"Coba akan kita cek dulu mas,"ucapnya singkat sembari mengahkiri pembicaraan.

Sedangkan Novi Dirmansyah Kabid Pengendalian Dampak Lingkungan BLH kota Surabaya saat dikonfirmasi via ponselnya, Rabu(18/2) tidak bersedia menerima panggilan dan hanya menjawab via SMS,"Saya rapat bos,nuwun," ucapnya.

Tidak  beraninya Pemerintah Kota Surabaya, khususnya Satpol PP, BLH, DCKTR dan Disparta kota Surabaya, dalam menindak tegas pengusaha RHU nakal sesuai dengan Perda No 23 Tahun 2012 tentang Pariwisata, salah satunya karaoke Oase  yang jelas-jelas tidak berijin, membuat tanda tanya besar? Siapakah beking atau oknum yang ada di belakang Karaoke Oase. (Topan)

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Dukung Penyelenggaraan Layanan QRIS Trans Jatim, Bank Jatim Raih Penghargaan

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus bersinergi dengan program-program Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) demi memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat. Salah satu bentuk support Bank Jatim, yaitu memfasilitasi kemudahan pembayaran transportasi bus Trans Jatim.  Berkat pelayanan prima yang diberikan oleh BJTM itu, perseroan berhasil mendapatkan apresiasi berupa piagam penghargaan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Dishub Jatim) atas kerja sama penyelenggaraan layanan pembayaran non tunai melalui QRIS pada sistem E-Ticketing Trans Jatim. Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Dishub Jatim Dr Nyono dan diterima oleh Direktur Kepatuhan Bank Jatim Umi Rodiyah dalam acara Peresmian Operasional bus Trans Jatim Koridor IV (Gresik - Lamongan) dan Trans Jatim Luxury, di Alun-Alun Lamongan, pada Jumat (9/8/2024). Turut hadir juga dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy...

Pj Gubernur Jatim Lepas Atlet Jatim Menuju PON XXI Aceh-Sumut

SURABAYA|Mediabidik.Com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono optimistis atlet kontingen Jawa Timur (Jatim) dapat membawa pulang gelar Juara Umum dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh-Sumut pada 9-20 September mendatang. Hal tersebut disampaikannya saat melepas Kontingen Jawa Timur di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Jumat (30/8/2024) sore.  Pelepasan tersebut ditandai dengan pemakaian jaket dan topi secara simbolis kepada perwakilan atlet dan pelatih oleh Pj Gubernur Adhy. Pj Gubernur Adhy mengatakan, optimisme raihan juara umum di PON kali ini sangatlah realistis. Mengingat pada gelaran PON XX di Papua tahun lalu, Jatim dapat menduduki juara ketiga. "Target tentunya yang terbaik lebih dari PON XX kemarin. Cita-cita kita jelas Juara Umum. Kita akan berjuang sekuat tenaga. Insya Allah nanti kami juga akan membersamai mereka bertanding. Kita doakan semoga Jawa Timur akan memperoleh juara umum atau paling tidak lebih daripada PON ke...