Skip to main content

PT Gala Bumi Tidak Gentar Somasi Pemkot

SURABAYA(Media Bidik) – Polemik pembangunan Pasar Turi kian berlarut-larut. Hingga saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) tak kunjung bersikap tegas perihal persoalan yang membelit pasar legendaris tersebut. Setelah somasi atau teguran pertama tak dihiraukan pengembang, yakni PT Gala Bumi Perkasa, Pemkot berencana melayangkan somasi kedua.

Sekretaris Kota (Sekkota) Surabaya, Hendro Gunawan usai pertemuan dengan pedagang sekaligus PT Gala Bumi Perkasa kemarin di ruang sidang Balai Kota Surabaya mengatakan, sebelumnya dia sudah melayangkan somasi ke pengembang. Pengembang diberi waktu selama 14 hari untuk menindaklajuti somasi tersebut. Sayangnya, hingga batas waktu yang ditentukan, pengembang tak mengindahkan somasi. "Kami akan rapat kembali untuk menentukan apa langkah selanjutnya setelah somasi pertama tidak ada jawaban. Mungkin akan somasi lagi atau seperti apa, akan kami bicarakan dengan tim," katanya.

Dalam pertemuan tersebut, mendapat perhatian dari Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla. Orang nomor dua di Indonesia itu secara khusus memerintahkan Deputi Ekonomi Tirta Hidayat mengawal penyelesaian kasus Pasar Turi. Pasalnya, sudah tujuh tahun berjalan pasca kebakaran, nasib para pedagang masih tidak menentu. "Saya optimistis konflik Pasar Turi bisa teratasi. Rencana pemutusan kontrak tidak akan menyelesaikan masalah. Justru pedagang akan dirugikan. Pemutusan kontrak itu akan memicu masalah lebih besar. Pihak-pihak yang dirugikan akan menempuh jalur hukum. Yang dirugikan adalah pedagang," ujar Tirta yang kemarin juga ikut hadir dalam rapat.

Sementara itu, Ketua Majelis Pedagang Pasar Turi, Abdrur Rosyid mengaku tidak habis pikir dengan sikap Direktur Utama PT Gala Bumi Perkasa, Henry J Gunawan. Pedagang memiliki bukti berupa tanda terima pembayaran denda dan bunga. Tidak sedikit pedagang yang harus mengeluarkan ratusan juta. Bahkan ada yang harus merogoh kocek sebesar Rp750 juta. Bunga dan denda kalau tidak dibayar, pedagang diancam akan kehilangan stan. Jadi mau tidak mau kami harus keluarkan uang meskipun harus cari pinjaman. "Sumber masalah Pasar Turi adalah Henry J Gunawan. Banyak tarikan uang yang tidak sesuai dengan perjanjian," terangnya.

Sedangkan Kuasa hukum pedagang Pasar Turi, I Wayan Titib Sulaksana mengatakan, ada banyak pelanggaran yang dilakukan pengembang. Diantaranya, status bangunan yang seharusnya hak sewa diubah menjadi strata tittle. Padahal, strata tittle ini berlaku bagi rumah susun, bukan bangunan pasar. Kemudian, dalam perjanjian yang bersifat build-operation-transfer (BOT), pengembang harus membangun terlebih dulu. Baru setelah itu meminta pedagang untuk membayar stan. Anehnya, pengembang meminta pedagang membayar dulu baru stan dibangun. "Uang yang digunakan membangun Pasar Turi itu uang pedagang. Henry J Gunawan itu tidak mengeluarkan uang sepeserpun," katanya.

Dosen di Universitas Airlangga (Unair) ini menilai, Pemkot lamban dalam menindak pengembang. Saat ini, semua pedagang Pasar Turi, khususnya yang berstatus korban kebakaran 2007, sudah melunasi biaya stan. Anehnya, meski sudah lunas, tapi surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) belum diserahkan pengembang ke pedagang. Akhirnya dia menduga ada kongkalikong antara Pemkot dengan pengembang. Berdasarkan informasi yang dia terima, ada sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Pemkot yang memiliki stan di Pasar Turi. "Saat ini kami sudah melaporkan PT Gala Bumi Perkasa ke Polda Jatim. Kami laporkan karena perjanjian BOT yang dibuat menyalahi aturan. Saat ini sudah masuk proses pemeriksaan saksi-saksi," ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PT Gala Bumi Perkasa, Henry J Gunawan saat keluar dari ruang sidang enggan untuk memberi tanggapan. Berulangkali ditanya mengenai hasil dari pertemuan, pengusaha properti itu diam seribu bahasa. Didampingi sejumlah pengawalnya, Henry berlalu meninggalkan Balai Kota Surabaya. (Topan)

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...