Skip to main content

Di Duga Ada Oknum Pejabat di Balik Karaoke Oase, Sehingga Kebal Hukum

SURABAYA(Media Bidik) – Walaupun melanggar Perda Surabaya No 23 Tahun 2012 tentang Pariwisata. Karaoke dewasa yang melayani tamu-tamu Eksekutiv dan Ekspatriat milik pengusaha asal Korea yang berada di Ruko HR Muhamad BI A/38-41 Surabaya masih tetap nekad beroperasi, sudah beroperasional sejak tahun 2012 lalu, padahal tempat RHU tersebut belum mengantongi ijin sama sekali, baik ijin UKL-UPL, HO dan TDUP dari Badan Lingkungan Hidup(BLH) maupun Dinas Pariwisata, kuat dugaan ada oknum pejabat maupun instansi terkait yang membekingi tempat RHU tersebut, sehingga tempat tersebut tidak tersentuh hukum sama sekali.

Berdasarkan informasi yang didapat dari sumber media ini mengatakan, bahwa tempat RHU tersebut bukan hanya karaoke semata tetapi juga menyediakan wanita-wanita cantik untuk pria hidung belang, dan pernah sekali dirazia Satpol PP kota Surabaya.

 "Tempat tersebut bukan hanya karaoke semata tetapi juga sebagai tempat pelampiasan nafsu bagi hidung belang. Karena ditempat tersebut juga menyediakan wanita cantik untuk pria hidung belang, selain itu pernah sekali dirazia oleh Satpol PP kota Surabaya pada tahun 2012 lalu, tetapi tempat tersebut masih saja operasional, kuat dugaan ada oknum pejabat maupun orang kuat yang membekingi tempat tersebut, karena sudah tiga tahun beroperasi tanpa memiliki ijin sama sekali,"tuturnya

Sementara itu Kasatpol PP Surabaya Irvan Widyanto saat dikonfirmasi Sabtu(14/2) ponselnya membenarkan kalau tempat tersebut sudah pernah dirazia dan hasilnya sudah di serahkan ke Dinas Pariwisata," Tempat tersebut sudah pernah kita razia pada tahun 2012 lalu, karena belum memiliki ijin dan hasil BAPnya sudah kita serahkan ke Dinas Pariwisata,"terangnya

Masih menurut Irvan,"Coba di cek ke Pariwisata apa benar tempat tersebut masih belum memiliki ijin sampai sekarang dan kalau benar belum memiliki ijin kenapa mereka tidak segera mengirim surat bantuan penertiban (Bantib) ke kita, karena masalah perijinan RHU kewenangan mereka(Disparta) dan tugas kita hanya menertibkan, agar tidak terjadi tudingan miring ke kita, bahwa kita yang main-main terkait masalah tersebut"tandasnya. (Topan)

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...