Skip to main content

Kerja Bakti Massal Guna Antispasi Wabah DBD



SURABAYA(Media Bidik) – Mendapat peringkat teratas terkait kasus penyakit Demam Berdarah (DBD) dari tiga besar kecamatan se kota surabaya. Kecamatan Sawahan melakukan berbagai cara penanganan, yang sudah dilakukan mulai dari kegiatan bersih - bersih hingga melakukan sosialisasi kepada warga tentang bahaya penyakit demam berdarah.

Hal tersebut dikatan Muslich Hariadi, S.Sos Kecamatan Sawahan Kota Surabaya," Penyakit demam berdarah yang menyerang di wilayah kecamatan sawahan ini sebenarnya sangat menurun bila di bandingkan dengan tahun lalu,namun masih tetap tinggi dibandingkan dengan di beberapa wilayah kecamatan lain,"ujarnya

" Menurut data yang ada Ada, 9 warga yang terserang penyakit demam berdarah yang ada di dua wilayah kelurahan di kecamatan Sawahan," Katanya senin (09/02/2015) saat di temui di ruang kerjanya.

Muslich menuturkan, Penyakit Deman Berdarah yang menyerang beberapa warga yang ada di dua kelurahan tersebut sudah di lakukan upaya dengan melakukan kerja bakti masal bersama warga sekaligus melakukan sosialisasi serta pemantauan di setiap rumah warga yang ada di dua wilayah kelurahan yang paling banyak diserang DBD bersama Tim pemantuan PSN.

"Saat kita melakukan pemantauan di setiap rumah warga seperti bak mandi atau di genanngan air masih saja ditemukan satu hingga dua jentik nyamuk yang akan berkembang," Jelasnya.

Selain melakukan kerja bakti masal dengan warga serta pemantauan di dua wilayah kelurahan yang paling banyak diserang, Pihak Kecamatan Sawahan masih belum bisa melakukan dengan cara penyemprotan (Fogging) menurutnya itu sangat berbahaya sekali karena bahannya mengandung zat kimia.

" Masih ada warga yang minta fogging,namun itu tidak efektif dilakukan, karena yang kita basmi adalah jentik-jentik nyamuk itu dulu, kalau di fongging nyamuknya bisa lari kemana-mana atau berpindah tempat lain,"Terangnya.

Sementara itu, guna untuk mengantisipasi penyakit demam berdarah (DBD) yang sangat mengkwatirkan yang menyerang beberapa warganya di wilayah kecamatan Sahawan, Pihak kecamatan akan terus berupaya melakukan dengan cara sosialisasi dan kerja bakti bersama warganya dalam setiap minggu. (irw)



Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...