Skip to main content

Pemkot Kurang Serius Atasi Banjir Surabaya Barat


SURABAYA(Media Bidik) - Rawannya banjir yang ada di wilayah Surabaya Barat, mendapat perhatian Wakil ketua DPRD Surabaya Masduki Toha dari fraksi FPKB yang secara tegas mengatakan jika Pemkot Surabaya masih kalah piawai dengan Pemkab Gresik yang berhasil mendapatkan proyek pembangunan tanggul dengan dana APBN disepanjang sungai Lamong.


Selama musim hujan tiba, masyarakat Surabaya bagian barat masih harus dihadapkan dengan masalah genangan air yang tinggi diwilayahnya, karena disamping menjadi tampungan debit air hujan yang diperparah oleh meluapnya sungai Brantas. Dan kondisi ini hanya bisa diatasi dengan pembangunan tanggul dan perbaikan drainase.
 
Masduki Toha menilai bahwa selama ini Pemkot Surabaya hanya memperhatikan beberapa wilayah di Kota Surabaya, utamanya pusat kota, sementara untuk bagian barat terkesan ada prilaku pembiaran.
 
"Bicara soal banjir yang selalu dikatakan sebagai genangan, seharusnya tidak hanya bicara di satu atau dua lokasi dan diekspose secara terus menerus, sementara masyarakat kami yang ada disini (Surabaya barat-red) seperti tandes, pakal, benowo, lakar santri, sambikerep, dll, masih harus menerima musibah genangan air yang cukup tinggi setiap tahunnya," Ucap Masduki. (8/2/15)
 
Dia juga memastikan bahwa Pemkot Surabaya tidak akan mampu membangun tanggul di sepanjang sungai Lamong, karena membutuhkan dana yang cukup besar. Untuk disarankan agar Pemkot Surabaya berkordinasi dengan BBWS yang merupakan instansi kepanjangan tangan pemerintahan pusat.
 
"Jangan hanya menunggu anggaran dari APBD, karena kemungkinan itu tipis, harusnya Pemkot Surabaya bisa menggandeng Balai Besar Wilayah Sungai (BBPWS) sehingga bisa di bantu oleh pusat dengan anggaran APBN, masalahnya dana yang dibutuhkan sangat besar," Tegasnya.
 
Masih Masduki, saya berharap Surabaya bisa seperti Kabupaten Gresik yang kini sedang membangun tanggul di dipinggir sungai Lamong dengan APBN, sehingga warga kota Surabaya di wilayah barat bisa terbebas dari ancaman banjir atau genangan tahunan. Kalau tidak dilakukan, maka menurut saya Pemkot Surabaya masih kalah piawai dengan Pemkab Gresik. (cox)
 



Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...