Skip to main content

Terdampak Proyek Tunel Joyoboyo, PDAM Alihkan Jaringan Air Menuju Adityawarman dan Wonokromo

SURABAYAIMediabidik.Com - Terkena dampak pembangunan tunel Joyoboyo pipa PDAM sepanjang kurang lebih 122 meter dengan diameter 450 mili meter milik PDAM Surya Sembada Surabaya yang tertanam sejak tahun 1903 akan diputus dan tidak digunakan lagi.. 

Nanang Widiyatmoko Direktur Operasional PDAM Surya Sembada Surabaya mengatakan, sudah tidak berfungsi mengalirkan air, makanya kita putus tidak masalah. Dan sudah bukan jaringan utama lagi, jaringan utamanya sudah kita alihkan dan sudah kita putus. 

Sebelumnya nyambung, kemarin sudah kita putus, ada dua jalur pipa di situ (area pembangunan tunel). Ternyata waktu mancang kemarin merusak dua pipa, yang satu sudah selesai kemarin, begitu selesai pompa dihidupkan seharusnya air tidak keluar. Tapi ternyata air masih keluar, dan ternyata yang satu kena juga. 

"Dan hari ini, yang satu kita putus sekalian, kalau keduanya sudah putus pekerjaan sudah selesai."terang Nanang Widiyatmoko kepada media ini, Selasa (9/7/24). 

Yang satu sisi utara dari Adityawarman dan dari sisi selatan dapat dari Wonokromo sebelum jembatan. Dan saat ini jalur sudah kosong dan alat pancangnya ini berada di tengah-tengah. 

"Dan dua pipa ini sudah kita tutup dan sudah tidak digunakan lagi."Imbuhnya.

Masih kata Nanang, untuk panjang pipa yang kita putus 122 meter, dan daerah yang terdampak pemasangan pancang adalah, Bumiharjo, Kesatrian, Gajah Mada, Pulo Wonokromo, Dukuh Kupang, Pasar Kembang dan sekitarnya. 

"Seandainya tidak ada pipa koneksi yang mati disekitar situ tok (Wonokromo sekitarnya). Karena adanya pipa koneksi akhirnya berdampak pada lainnya. Soalnya valepnya tidak bisa nutup rapat" terangnya. 

Kalau kita ganti valepnya ya agak repot, kalau tak ganti air mati semua, apa nanti tidak di marahi orang banyak ta.! Kalau untuk perawatan gimana caranya merawat.? "Kalau mau merawat ya harus dilepas, merawat valep itu ya agak susah." ucapnya. 

Untuk antisipasi hal serupa agar tidak terjadi lagi, Direktur Operasional PDAM Surya Sembada Surabaya menghimbau agar semua rekanan atau pelaksana sebelum melakukan pemancangan tanah harus dikeruk dulu sampai harus kelihatan pipanya serta harus kordinasi dulu dengan PDAM terkait lokasi pipa. 

"Kalau pakai excavator itukan aman, sak mentok-mentoknya tidak sampai merusak pipa, apalagi pipanya dari besi, kecuali pipa PVC bisa pecah. Sedangkan inikan pipanya pipa ducting pasti aman." pungkasnya. (red) 

Teks foto : Proyek pembangunan Tunel Joyoboyo. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...