Skip to main content

PDAM Surya Sembada Surabaya Tetap Menjadi Perumda

SURABAYAIMediabidik.Com - PDAM Surya Sembada Surabaya akhirnya tetap menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda), batal migrasi menjadi Perseroda (Perusahaan Perseroan Daerah). 

Hal ini terungkap ketika seluruh anggota Pansus Raperda PDAM Surya Sembada Surabaya menyetujui, bahwa perusahaan air minum milik Pemkot Surabaya ini tetap menjadi Perumda.

Anggota Pansus Raperda PDAM Surya Sembada Surabaya, Mahfud mengatakan, dari berbagai hearing baik dengan Bagian Hukum Pemkot Surabaya, ahli, maka disetujui PDAM Surabaya tetap Perumda.

"Jadi harapan kita agar PDAM Surya Sembada Surabaya tetap dikuasai oleh Pemkot ya harus Perumda, bukan Perseroda,"ujar Mahfud kepada wartawan di Surabaya, Selasa (09/07/2024).

Ia menambahkan, sisi positif PDAM Surya Sembada tetap Perumda adalah lebih prioritas kepada pelayanan masyarakat. Berbeda jika menjadi Perseroda maka orientasinya adalah bisnis.

Mahfud menjelaskan, Pansus menilai PDAM Surya Sembada Surabaya perusahaan daerah yang masih berkinerja sangat bagus, dan masih profit (untung) sehingga tidak perlu adanya investor.

Contohnya, kata politisi PKB Kota Surabaya ini, setiap ada kebocoran pipa PDAM yang disebabkan bukan dari PDAM, maka PDAM dengan cepat meng cover tanpa bantuan pihak lain yang menyebabkan kebocoran pipa air. 

" Artinya, Pansus menilai sampai saat ini yang ideal bahwa PDAM Surya Sembada Surabaya tetap Perumda, bukan Perseroda," tuturnya.

Mahfud mengakui, sebelumnya sedikit ada perbedaan pendapat antar anggota Pansus Raperda PDAM Surya Sembada. Namun, saya pribadi konsisten bahwa PDAM milik Pemkot Surabaya ini harus tetap Perumda.

"Karena saat di Bapperda, Bamus, hingga Paripurna Dewan pembahasannya adalah Perumda, maka saya tetap bersikeras PDAM adalah Perumda. Alhamdulillah, seluruh anggota Pansus akhirnya menyetujui Perumda bukan Perseroda," jelasnya.

Mahfud kembali mengatakan, saat ini tahap selanjutnya adalah pembahasan pasal per pasal didalam Raperda PDAM Surya Sembada Surabaya. 

Sementara itu Dirut PDAM Surya Sembada, Arief Wisnu Cahyono mengatakan, dari beberapa kali hearing dengan Pansus maka disetujui bahwa PDAM tetap Perumda. Dan saat ini sedang membahas pasal per pasal dari Raperda Perumda PDAM Surya Sembada Surabaya.

"Sebenarnya bagi kami Perumda ini bukan sesuatu yang baru sama sekali, artinya bukan suatu yang prinsipal. Tapi kita bersyukur di Raperda ini akhirnya PDAM Surya Sembada Surabaya tetap Perumda," pungkas Arief. (red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...