Skip to main content

Pansus DPRD Gelar Rapat Perdana Perihal Tukar Guling Aset Pemkot Surabaya Dengan PT MCA

SURABAYAIMediabidik.Com– Rapat Pansus DPRD Surabaya terkait pengajuan tukar menukar aset Pemkot Surabaya dengan PT Mutiara Cemerlang Abadi (MCA) di wilayah kelurahan Lidah Kulon, kecamatan Lakarsantri, memasuki babak awal pembahasan.

Hadir dalam rapat, Wiwiek Widayati Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) beserta jajarannya juga para wakil dari pengembang yakni PT Mutiara Cemerlang Abadi (MCA).

John Thamrun Wakil Ketua Pansus mengatakan, bahwa rapat kali ini baru pembukaan, maka pihaknya masih ingin mengetahui sejauh mana posisi kepemilikan tanah (lahan) oleh developer (PT Mutiara Cemerlang Abadi) juga aset yang dimiliki Pemkot Surabaya.

Menurut politisi PDIP ini, pihaknya harus melakukan kehati-hatian dalam melangkah, karena semangatnya harus terkait dengan kepentingan masyarakat Kota Surabaya.

"Namun yang harus diketahui, didalamnya juga ada pengembang yang tentu kami harus berada di posisi tengah. Artinya, mendukung kepentingan warga Surabaya baik untuk masyarakat umum yang berada di perkampungan maupun pengembang,"jelasnya usai rapat perdana berlangsung. Rabu (03/07/2024)

Maka, lanjut John Thamrun, pihaknya berkeinginan agar saat Pansus tukar menukar aset berjalan tanpa adanya resiko, baik kepada pengembang maupun Pemkot Surabaya yang dampaknya bisa merugikan warga.

"Diperlukan kehati-hatian, maka tadi saya tanyakan kapasitas JPN, apakah wilayah hukumnya diijinkan karena yang menerima kuasa dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Dan sudah dijelaskan oleh Kabag Hukum jika sudah diijinkan berdasarkan UU Kejaksaan,"terangnya.

Maka, lanjut John Thamrun, rapat bisa dilanjutkan dengan menggali informasi dari pihak BPN. Pihaknya berharap BPN mendukung. Maka sempat ditanyakan apakah masih diperlukan surat pengajuan untuk Checking sertifikat dsb.

"Saya pikir, kalau sudah masuk dalam tahap seperti ini, sudah pasti pengembang melakukan Checking, bisa dipastikan selesai. clear n clean yang dilakukan oleh pengembang,"ujarnya.

Terkait luasan lahan, menurut John Thamrun sekitar 28 ribu meter persegi yang artinya justru ada kelebihan dari pengembang. Jika dinilai dalam rupiah sekira lebih dari Rp 300 Juta.

"Hasil tukar guling ini, tanahnya akan digunakan untuk pembangunan sekolah SMP, Puskesmas dan untuk Fasum yang lain, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat disana. Jadi itu penggunaannya, bukan untuk yang lain-lain,"jelasnya.

Tak hanya itu, pengembang juga telah menyiapkan akses jalan untuk penggunaan lahan hasil tukar guling, yang luasnya sekira 100 meter persegi, sebagai akses masuk. Karena ada dua obyek. (red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...