Skip to main content

Dewan Minta Semua Pemilik Gedung Wisata Kota Lama Jangan Berpangku Tangan

SURABAYAIMediabidik.Com - Pimpinan DPRD Kota Surabaya meminta kepada seluruh pemilik gedung di kawasan wisata Kota Lama jangan diam diri atau berpangku tangan. 

Pasalnya, kata Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya AH. Thony, Pemkot Surabaya sudah memberikan insentif berupa perbaikan kepada pemilik gedung yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya.

"Artinya, Pemkot Surabaya sudah melaksanakan amanah UU Cagar Budaya, berupa insentif perbaikan gedung cagar budaya," ujar AH. Thony di Surabaya, Selasa  (02/07/2024).

Jadi, tambah AH. Thony, ketika pemilik gedung kota lama diberi insentif perbaikan yang dilakukan Pemkot Surabaya maka kami berharap pemilik gedung bangkit, manfaatkan jangan dibiarkan terus menerus gedung itu tidak berfungsi.

Kalau pemilik gedung tidak mau bangkit dan ikut meramaikan Kota Lama, jelas politisi Gerindra Surabaya ini, Pemkot tentu akan bantu dengan jaminan keamanan gedung, tidak beralih fungsi, dan tidak akan dikuasai, tapi lebih kepada untuk meramaikan destinasi wisata Kota Lama.

AH. Thony menerangkan, Wisata Kota Lama Surabaya akan menjadi lokomotif untuk zona-zona lain disekitar kota lama seperti, zona Melayu, Arab, Pecinan di Kya-Kya. Dan sempat juga ada yang pertanyakan, lalu dimana pribumi nya.

"Pemkot bukan tidak peduli karena tidak ada zona pribumi bukan itu pengertiannya, melainkan kita semua merasa memiliki kota lama," tuturnya.

AH. Thony kembali mengatakan, penataan kota lama dengan zona-zona seperti eropa, Melayu, arab, pecinan, itu merupakan strategi marketing Pemkot Surabaya untuk menarik wisatawan. 

Artinya, terang AH. Thony, kita bisa merasakan cita rasa Surabaya dari berbagai negara. Misalnya, kita ingin nuansa China kita bisa datang ke kota lama, begitu juga nuansa arab, Melayu, dan eropa. "Ini menunjukkan bahwa Surabaya itu merupakan kota bertaraf dunia," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya, Hidayat Syah mengatakan, ada sejumlah paket wisata yang disediakan Pemkot Surabaya sudah bisa dinikmati oleh para pengunjung.

"Paket wisatanya akan aktif setiap hari dan bisa dinikmati mulai hari ini. Hanya saja nanti becak listriknya menunggu grand launching pada Rabu (3/7/2024)," ujar Hidayat.

Hidayat menambahkan, paket wisata ditawarkan dengan harga beragam, seperti persewaan baju bertema Eropa mulai harga Rp35 ribu, berkeliling menggunakan becak kayuh dengan harga Rp20 ribu, dan berkeliling dengan mobil Jeep cukup membayar Rp45 ribu untuk waktu 45 menit. (red)


Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...