Skip to main content

Komisi A Nilai Sidak Eri Cahyadi soal Parkir Liar di KBS Adalah Langkah Tepat

SURABAYAIMediabidik.Com - Komisi A DPRD Kota Surabaya yang membidangi hukum dan pemerintahan menilai upaya sidak walikota Eri Cahyadi terhadap parkir liar di KBS yang meresahkan warga adalah langkah tepat.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Arif Fathoni mengatakan bahwa tindakan Walikota tersebut sudah benar, sebagai kepala eksekutif pemerintahan, Walikota harus memastikan terlaksananya Peraturan yang telah ada yakni Perda Parkir tepi jalan, jika ada juru parkir yang mematok tarif diatas ketentuan maka, itu pelanggaran atas norma.

"jadi, menurut saya wajar jika Walikota memarahi oknum Jukir dan petugas Dishub yang ada dilokasi," kata Arif Fathoni kepada media, Jumat (12/07/2024).

Bahkan, lanjut Ketua DPD Partai Golkar Surabaya ini, kemarahan wali kota tersebut menjadi tamparan tersendiri bagi Dishub lantaran wali kota menemukan sendiri praktik jukir liar saat sidak.

"Saya berharap kemarahan Walikota menjadi bahan instrospeksi kepada seluruh jajaran Dishub Kota Surabaya untuk berbenah dan kemarahan walikota tersebut dijadikan energi untuk terus melakukan upaya peningkatan kualitas pelayanan terhadap masyarakat Surabaya maupun luar Surabaya yang sedang berlibur dilokasi wisata di Surabaya," harapnya.

Mas Toni sapaan akrabnya juga mengatakan bahwa sudah seyogyanya setiap ada temuan Walikota dilapangan, Inspektorat langsung melakukan pendalaman dan pemeriksaan, jika ditemukan ada pelanggaran maka sangsi harus diterapkan sesuai dengan Undang-undang.

"ini menjadi momentum bagi Dishub Kota Surabaya untuk melakukan penertiban terhadap praktek parkir tidak resmi yang mengganggu kenyamanan masyarakat," tuturnya.

Mas Toni juga mendorong adanya upaya penertiban harus diiringi dengan upaya pembinaan terhadap jukir resmi di kota Surabaya, sehingga kita semua bisa menjaga kenyamanan dan ketertiban kota Surabaya.

"Saya juga berharap, petugas Dishub yang ditempatkan di lokasi lokasi yang dekat dengan pusat keramaian, baik itu terminal maupun lokasi wisata dilakukan pergantian secara berkala, jangan terlalu lama bertugas disatu titik, nanti akan membuat miskin inovasi dan berpotensi penyalahgunaan wewenang, paling tidak maksimal 6 bulan harus dirotasi," pungkasnya.(red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...