Skip to main content

Rapat Dengan Nelayan PT Granting Jaya Sosialisasikan Pengembangan Kawasan Pesisir Terpadu

SURABAYAIMediabidik.Com - PT. Granting Jaya hari ini, Rabu (23/07/24) menggelar pertemuan dengan para nelayan Surabaya di Kantornya di kawasan Kenjeran Park.

Pertemuan ini dimaksudkan untuk mensosialisasi rencana Pengembangan Kawasan Pesisir Terpadu Surabaya Waterfront Land (SWL), yang merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN).

Dirut PT. Granting Jaya, Soetiadji Yudho mengatakan, pihaknya bertemu dengan nelayan untuk melakukan sosialisasi dengan memberikan informasi secara detail terkait rencana proyek SWL ini.

"Kan biasa suatu proyek pembangunan itu ada yang setuju dan tidak, disinilah kita terbuka berbagai masukan yang konstruktif tentunya dari para nelayan," ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Rabu (23/07/2024).

Ia menambahkan, tujuan utama proyek SWL ini untuk kemajuan kita bersama, terutama nelayan yang menjadi prioritas karena yang merasakan betul dampak proyek strategis ini."Tidak ada pembangunan itu untuk merugikan rakyatnya sendiri," ungkap Setiadji.

Sementara itu Juru Bicara PT. Granting Jaya, Agung Pramono menjelaskan, khusus hari ini kita bicara SWL untuk daerah pantai yang akan direklamasi menjadi pulau yaitu Pulau Perikanan dengan luas 1084 hektar. 

"Pulau ini meliputi berbagai aspek perikanan mulai yang kecil hingga besar, dan kita mendapat respon positif dari para nelayan," jelas Agung Pramono.

Ia menerangkan, ada beberapa catatan penting sebelum dimulai Proyek Strategis Nasional Surabaya Waterfront Land (SWL) adalah ada kesamaan antara PT. Granting dan nelayan disekitar Pantai Timur Surabaya yaitu, sejarah, lokasinya, pemanfatan pantai, kejayaan, kesulitan, memerlukan adanya air laut.

Kedua, kata Agung, saat ini terjadi sedimentasi dan tidak dapat melihat ar laut secara terus menerus selama 24 jam. Dan, untuk kembali mendapatkan air laut perlu perubahan alam. 

Sementara untuk merubah alam, jelas Agung P, membutuhkan perjuangan dan pengorbanan. Dan perjuangan itu harus dilakukan pemerintah, PT. Granting, nelayan atau warga pesisir. "Tanpa perubahan kondisi Pantai Timur Surabaya akan tetap seperti ini," tuturnya.

Lebih lanjut Agung Pramono menjelaskan, dasar pengembangan Kawasan Pesisir Terpadu SWL adalah telah adanya persetujuan dari Permen Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional. 

"Jadi proyek SWL dasarnya jelas, tinggal kita memulainya setelah perizinan reklamasi keluar,"pungkas Agung. (red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...