Skip to main content

Dewan Pendidikan Pertanyakan Transparansi PPDB Kota Surabaya

SURABAYAIMediabidik.Com - Anggota Dewan Pendidikan Surabaya (DPS), Sita Pramesthi mempertanyakan kejelasan atau transparansi kondisi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Surabaya saat ini. 

Hal itu dikatakannya sewaktu dimintai tanggapan oleh awak media, ketika banyaknya wali murid yang mendatangi kantor Dinas Dinas Pendidikan Kota Surabaya sejak hari Senin (01/07/2024), dan mengeluhkan nasib anaknya yang tergeser sehingga tidak diterima di Sekolah Menengah Pertama Negri.

Salah satunya Totok (50) warga asal Tambaksari. Sejak pagi dia mendatangi kantor Dinas Pendidikan Kota Surabaya untuk meminta penjelasan mengapa anaknya tergeser dan tidak diterima di SMP Negri.

"Pihak Dinas Pendidikan Kota Surabaya tadi mengatakan, mohon maaf pagu sudah terpenuhi dan PPDB kali ini diawasi langsung oleh Walikota, Komisi D DPRD Surabaya serta Media Massa mas. Begitu tadi katanya," ucap Totok, Senin (01/07/2024) siang.

Ketika awakmedia hendak mewawancarai lebih jauh, namun Totok terlihat lemas dan enggan diajak wawancara terkait hal ini karena dia harus menerima kenyataan pahit, bahwa anaknya tidak diterima di sekolah negri.

"Mohon maaf ya mas. Saya harus memikirkan anak saya, karena mungkin tahun ini tidak melanjutkan sekolah dulu," singkat Totok dan melanjutkan langkahnya untuk bergegas pergi meninggalkan kantor Dinas Pendidikan Kota Surabaya.

Menurut Sita Pramesthi, berdasarkan pantauan perkembangan kondisi saat ini, bahwa PPDB tahun ini tidak ada kemajuan yang signifikan dan tidak ada perubahan yang mendasar untuk kualitas mutu pendidikan bagi anak-anak Surabaya yang diberikan oleh Pemkot Surabaya.

"Pertama, tidak ada evaluasi dari masalah PPDB tahun kemarin. Yang kedua tidak ada kajian akademis, yang seharusnya sebelum PPDB ada kajian dan ada analisa yang bisa dibuat secara sistematis," katanya, Selasa (02/07/2024).

Sita Pramesthi mengatakan, seharusnya Pemkot Surabaya melalui Dinas Pendidikan Kota Surabaya bisa mengetahui dari jumlah kelulusan SD yang akan ke SMP, antara jumlah sekolah negri dengan jumlah sekolah swasta.

"Daya tampung itu harus transparan. Sehingga anak-anak, calon peserta didik begitu juga para wali murid atau pun orangtua calon peserta didik bisa tahu harus masuk kemana, jika kapasitas atau rombel (rombongan belajar) itu transparan. Sehingga masyarakat bisa memiliki gambaran," bebernya.

Selanjutnya, Sita Pramesthi juga mengatakan, tidak ada perbaikan atau peningkatan kualitas mutu pendidikan. Karena berdasarkan pantauan Sita Pramesthi di lapangan, bahwa masih ada beberapa sekolah negri di Surabaya yang tidak berani menerima jumlah rombel yang banyak karena masih minimnya guru atau tenaga pendidik.

"Nah, tenaga pendidik yang berkaca dari PPDB tahun kemarin itu sebetulnya masih belum selesai sampai sekarang," ujarnya.

Sita Pramesthi pun membeberkan, contohnya ada salah satu sekolah dasar yang jumlah pendaftarnya 84 anak. Sedangkan anak-anak tersebut membutuhkan sekolah yang dekat dengan tempat tinggal mereka, tapi karena jumlah tenaga pendidik kurang, maka sekolah dasar tersebut tidak berani mengambil banyak peserta didik.

"Karena mereka takut tidak terpenuhi guru atau pun tenaga pendidiknya. Padahal seharusnya mereka bisa lapor ke Dinas Pendidikan Kota Surabaya agar bisa segera mengantisipasi hal itu, tapi mereka takut karena berkaca dari tahun sebelumnya untuk pemenuhan tenaga pendidik itu pun prosesnya lama sekali," jelasnya.

Lebih jauh, Sita Pramesthi pun membeberkan lagi, mengapa calon peserta didik tiba-tiba tergeser hingga terbuang dari daftar PPDB, menurut Sita Pramesthi menjelaskan, hal itu dikarenakan tidak ada transparansi nilai. 

"Termasuk tidak ada transparansi jarak dan tidak ada transparansi jumlah kuota yang bisa diterima. Nah, hal ini patut segera diperbaiki," terangnya.

Sita Pramesthi pun mempertanyakan yang masih menjadi permasalahan, apakah bisa seorang Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Ir. Yusuf Masruh, MM bisa duduk bersama dan mendengarkan masukan dari para Anggota DPRD, begitu juga dari para Anggota Dewan Pendidikan Surabaya (DPS) dan juga semuanya yang sebenarnya ingin bersama-sama memajukan dunia pendidikan di Kota Surabaya?

"Satu hal lagi yang harus diingat oleh Pemkot Surabaya bahwa Pendidikan itu dijamin oleh UUD 1945 dan itu diatas hukum dari segala hukum di negara ini. Jadi, seharusnya segala kebijakan Pemkot terkait pendidikan harus merata ke semua masyarakat Surabaya," tegasnya.

"Pemkot Surabaya pun harus bisa memastikan, bahwa seluruh anak-anak di kota Surabaya harus bisa mendapatkan dan melanjutkan sekolah pada PPDB kali ini," pungkasnya

Hingga berita ini dimuat, Ir. Yusuf Masruh, MM selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya masih belum bisa ditemui untuk dimintai tanggapan terkait perkembangan PPDB terakhir di tahun ini. (red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...