Skip to main content

Usai Bangun Rumah Pompa, Tahun Depan DSDABM Kota Surabaya Prioritaskan Pembangunan Saluran

SURABAYAIMediabidik.Com - Pembangunan enam rumah pompa tahun ini 2023 yang berada di enam lokasi, yakni di jalan MERR, Kebraon, Gresikan, Undaan, Bulak dan Jambangan saat ini sudah tahap finishing. Bahkan ada beberapa rumah pompa yang sudah diresmikan Walikota Surabaya Eri Cahyadi. 

Windo Agusta Prasetyo Kabid Drainase DSDABM kota Surabaya mengatakan, Pemkot Surabaya pada tahun 2023 ini untuk pembangunan sistem drainase dalam rangka penanggulangan genangan di wilayah kota Surabaya, telah melaksanakan pembangunan rumah pompa di enam titik lokasi yang ada di kota Surabaya. 

"Dan ini tujuannya memang untuk menanggulangi genangan yang sering terjadi dibeberapa tahun sebelumnya. Dan, rumah pompa yang sudah ada sekitar 79 rumah pompa, dan ini kita nambah enam rumah pompa lagi agar kota Surabaya bebas dari genangan, masih ada perencanaan pembangunan rumah pompa untuk tahun-tahun kedepan. "ujar Windo, Jum'at (1/12/23). 

"Minimal, masih ada 10 rumah pompa yang masih belum terbangun dan masih direncanakan untuk tahun-tahun kedepan, dan itu memang penting dalam penanganan genangan. "tambah Windo. 

Masih kata Windo, untuk tahun depan kami masih dalam tahap perencanaan, dan tahun depan kami fokus dan prioritaskan dalam pembangunan saluran-saluran yang kapasitas penampungan nya tidak mencukupi dalam musim hujan. 

"Untuk saluran-saluran menyebar di wilayah kota Surabaya, dan tahun depan rumah pompa tidak ada dan kami fokus untuk pembangunan saluran." terang Windo. 

Alhamdulillah untuk rumah pompa tahun ini tinggal sedikit untuk finishing, untuk lokasi rumah pompa yang terbangun tahun ini ada di daerah MERR, Kebraon, jalan Gresikan, Undaan, Bulak dan rumah pompa Aquatic Jambangan. 

Untuk penanganan genangan yang ada di kota Surabaya ini, kita harus membuat kluster-kluster yang nantinya kita evaluasi, apa secara aliran bisa gravitasi atau tidak, kalau tidak bisa gravitasi kita harus membuat rumah pompa. 

"Jadi memang masih tahap perencanaan dan sudah terdaftar, ada sekitar 10 rumah pompa yang harus kita bangun." pungkasnya.

Perlu diketahui, untuk mengatasi banjir atau genangan di pemukiman warga, pemkot Surabaya setiap tahun rutin melakukan pembangunan rumah pompa baru dan saat ini sudah ada 85 unit rumah pompa yang tersebar di seluruh wilayah agar kota Surabaya terbebas dari banjir. (Red) 

Teks foto : Windo Agusta Prasetyo Kabid Drainase DSDABM kota Surabaya. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...