Skip to main content

Jelang Piala Dunia U-17, DSDABM Kota Surabaya Sediakan Lahan Parkir Seluas 1,1 Hektare

SURABAYAIMediabidik.Com - Menjelang perhelatan Piala Dunia U-17 yang diselenggarakan pada tanggal 10 November 2023 mendatang di Stadion Gelora Bung Tomo (GBT), Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) sudah menyelesaikan pekerjaan penyediaan lahan parkir seluas seluas 1,1 hektare di sisi Barat Stadion GBT dengan anggaran kurang lebih sekitar Rp 3 miliar. 

Adi Gunita Kabid Jalan dan Jembatan DSDABM kota Surabaya mengatakan, untuk menyambut pangelaran Piala Dunia U-17 di Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) dituntut untuk menyelesaikan akses infrastruktur maupun penyelesaian penyediaan lapangan parkir. Jadi untuk infrastruktur dari simpang sebidang flyovernya teluk lamong sama Tol Romo Kalisari yang mengarah ke Stadion GBT sudah kita selesaikan di bulan Juni kemarin sudah clear. 

"Terakhir kita ada pekerjaan di pengaspalan, untuk penyediaan lahan parkir disisi utaranya GBT. Jadi itu penyediaan lahan parkir kurang lebih 2,2 hektar dimana yang sisi sebelah Barat ditangani oleh Pemkot Surabaya melalui DSDABM dan separuhnya sebelah sisi timur ditangani oleh kementerian PUPR melalui BBPJN Jawa Timur-Bali." terang Adi Gunita, Rabu (1/11/23). 

Ini kalau di pemerintah kota Surabaya, tambah Adi, kemarin sebelum tanggal 27 Oktober deadline nya, kini tinggal proses penyelesaian sisi timur yang diselesaikan oleh teman-teman Balai Besar, rencananya kita masih dikasih kelonggaran untuk menyelesaikan sampai tanggal 4 November 2023, tapi ada batasan-batasan yang dilakukan oleh FIFA karena tanggal 27 Oktober sudah dilakukan sterilisasi oleh FIFA supaya orang-orang yang masuk dibatasi. 

"Jadi sifatnya yang diijinkan pekerja-pekerja yang belum selesai untuk menyelesaikan pekerjaannya sampai tanggal 4 November besok." imbuhnya. 

Untuk jalan akses warga, Adi menjelaskan, jalan akses warga ke tambak sebenarnya itu kewenangan dari kecamatan untuk mensosialisasikan ke petani-petani tambak supaya nanti pada 4 November tidak ada aktivitas hasil angkut oleh petani garam. "Semua aktivitas tanggal 4 November harus clear. "pungkasnya.(red) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...